AMBON, Siwalimanews – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kota Ambon masuk dalam rencana pilkada serentak yang dilaksanakan tahun 2022. Adapun waktu pelaksanaan masih belum disepakati.

Draf revisi Undang Undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021, mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya, yakni di tahun 2022 dan 2023.

Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima Siwalima, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Pulau Buru dan Kepulauan Tanimbar, termasuk diantaranya.

Walau begitu, draf tersebut belum mengatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU. Pada Pasal 731 Ayat (3) disebutkan,

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Dengan demikian, Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual termasuk di dalamnya.

Bagi daerah yang baru saja menggelar pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1)

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Ya

kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakan itu di 2027 Pilkada,” kata Saan.

Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, nantinya mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun. Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada baru akan dilangsungkan serentak pada 2027.

“Yang habis 2025, nunggu Pilkada 2027, plt dua tahun,” ujarnya. Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027.

Kemudian, untuk kepala daerah hasil Pilkada 2023, akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028. Namun, kata Saan, Pilkada tetap dilakukan pada 2027. “Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2027 masih akan dibahas, dikarenakan ada waktu yang dipangkas terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2023.

“Karena itu nanti ada waktu yang terpangkas kan, jadi keserentakan itu harus kita kaji ulang,” kata Willy, seperti dilansir Kompas.com

Willy mengatakan, pihaknya perlu mendengarkan masukan dari pemerintah terkait keserentakan Pilkada dalam yang diatur dalam revisi UU Pemilu. (S-39)