AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk menunda pembayaran lahan RSUD Dr M Haulussy Kudamati kepada Yohanes Tisera selaku pemilik sah lahan tersebut sesuai keputusan pengadilan.

Pasalnya, keberatan yang disampaikan Pemerintah Negeri Amahusu selaku pihak yang bersengketa terkait dua keputusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung

“Pada keputusan PK terdapat dua putusan yaitu, sesuai risalah pemberitahuan putusan PK tertanggal 13 Mei 2016 tentang Amar Putusan Nomor : 512 PK/PDT/2014 tertanggal 23 Desember 2014 dan pemberitahuan putusan PK tertanggal 25 Januari 2017 tentang amar putusan PK Nomor 512PK/PDT/2014 tentang Amar Putusan PK,” ungkap perwakilan Saniri Negeri Amahusu, John Mainake, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Biro Hukum Provinsi Maluku, di ruang rapat komisi, Senin (9/9).

Menurutnya, pihak yang mengajukan PK berdasarkan surat keputusan MA yakni pihak saniri dan Josepus Nikodemus Waas dan teman-teman. Yang menjadi persoalanya, pihak Josepus Waas tidak pernah mengajukan PK dan yang mengajukan PK hanyalah pikah Saniri Negeri Amahusu.

“Pada putusan perkara PK tanggal 23 Desember 2014 yang telah direalisasi terjadi kesalahan mengenai pencatutan nama Josepus Nikodemus Waas dkk sebagai pemohon PK, begitu juga menyangkut pertimbangan putusan yang pada amar masih menyebutkan Josepus Nikodemus Waas dkk sebagai pemohon PK, padahal faktanya, mereka tidak mengajukan PK, ini membingungkan,” ujar Mainake.

Baca Juga: BPJS TK Serahkan Santunan bagi Ahli Waris 

Ditempat yang sama Kasubbag Sengketa pada Biro Hukum Provinsi Maluku Jerrold Leasa, menjelaskan, dalam putusan PT menetapkan Yohanes Tisera berhak mendapatkan atau menerima ganti rugi atas area yang menjadi objek real ganti rugi. Atas putusan ini, pihak yang kalah mengajukan kasasi ke MA, dimana hasil putusan MA menolak permohonan kasasi pihak-pihak yang kalah dalam hal ini, Saniri Negeri Amahusu dan Josepus Waas.

Ia mengaku, tidak mengetahui adanya dua keputusan PK yang dikeluarkan MA, buruknya hukum hanya berpatok kepada amar putusan yang menolak PK dari Saniri Negeri Amahusu.

“Dari putusan ini yang mengajukan PK hanya Amahusu bukan Josepus Wass, sehingga yang kami pegang adalah putusan PK atas Amahusu, yang mana putusannya itu ditolak oleh MA sehingga Amahusu tidak punya hak menggugat objek yang sama,”pungkasnya.

Ketua Komisi A, Melkias Frans menyayangkan bila benar MA mengeluarkan dua keputusan PK sesuai dengan yang disampaikan pihak Negeri Amahusu. Keputusan yang dikeluarkan, dapat menimbulkan persoalan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Untuk memperjelas hal tersebut, maka Komisi A mengeluarkan dua keputusan, masing- masing, minta pemprov menunda pembayaran kepada, Johanes Tisera, sampai  ada kejelasan dari MA terkait lahirnya dua keputusan PK.

“Kemudian Komisi A juga minta Bagian Biro Hukum meninjau kebenaran informasi dikeluarkanya dua PK dari MA dan mempertanyakannya.(S-45)