PIRU, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina melantik 41 kepala desa masa jabatan 2021-2026 Kabupaten di lantai tiga Kantor Bupati, Selasa (9/11).

Orang nomor satu di bumi Saka Mese Nusa itu minta agar pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektf dan efisien.

Selain itu, pemerintah desa juga dituntut untuk lebih kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi, serta kondisi dalam kehidupan masyarakat desa.

“Kenapa demikian, sebab keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah, sangat ditentukan pula oleh keberhasilan kepemimpinan para kades dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemenntahannya, tetapi harus disinergikan dengan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat,” kata Akerina.

Oleh sebab itu kata Akerina, untuk menjawab tuntutan dan harapan masyarakat pilkades gelombang kedua tetap akan dilanjutkan.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Partai Gerindra Diserbu Warga

“Walaupun tantangan dan penolakan begitu kuat dan  secara politik sama sekali tidak menguntungkan baginya, sebab ini semua demi Kas Bae SBB SBB,” ucap Akerina.

Selain itu menurutnya, para kades yang dilantik ini, dipilih oleh masyarakat dan telah diakui sebagai pemimpin mereka, sehingga sebutan atau gelar yang mereka berikan kepada para kades ini, baik itu raja, Latu Upu maupun sebutan lain, terimalah gelar itu.

Pada kesempatan itu juga Akerina minta agar para kades ini untuk menjadi pemimpin bagi seluruh rakyatnya.

“Pilkades kini telah selesai rangkul dan persatukan seluruh komponen masyarakat walaupun mereka tidak memilih saudara,” harapnya.

Bupati juga minta agar roda pemerintahan desa dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta janganlah mengikuti keinginan pribadi, keluarga maupun kelompok pendukung, namun ikutilah aturan yang berlaku dan kerjalah secara jujur, transparan dan hindariah korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Saya berharap saudara-saudara bisa menyiapkan RPJM Desa, karena saudara diterjemahkan dalam rencana kerja ampai 6 tahun kedepan secara rasional berdasarkan aturan-aturan yang ada,” pintanya. (S-48)