AMBON, Siwalimanews – Rencana para nasabah untuk menggelar demo di Kantor BNI Cabang Ambon tak bisa dilarang. Itu hak mereka.

Akademisi Eko­nomi Universitas Pattimura, Teddy Leasiwal menya­rankan para nasa­bah yang dirugi­kan oleh BNI, juga meminta duku­ngan moril dan po­litik dari wakil rakyat.

“Beta berpikir dukungan politik itu jauh lebih efek­tif minta DPR, DP­RD. Kita sebagai na­sabah perban­kan merasa dirugikan atas bisnis per­bankan. Kita tidak terlibat dalam proses hukum yang ada, tapi kita terlibat dalam kelalaian perbankan dan yang menjadi korban adalah nasabah,” tandas Leasiwal, kepada Siwalima, Rabu (4/5).

Leasiwal mengatakan, BNI tak boleh lepas tangan terhadap pulu­han nasabah yang uangnya dibo­bol. Sewaktu nasabah menabung, pihak bank berkomunikasi manis, tapi ketika uang nasabah dibobol, karena perbuatan orang bank sen­diri, malah lepas tangan.

“Bank tidak boleh lepas tangan, ketika nasabah menabung komuni­kasi paling manis, harus beginilah, harus begitulah. Tapi pada kenya­taannya saat uang mereka hilang, bank lalu bersandar pada hukum, bahwa ada aturannya begini dan be­gitu,” ujarnya

Baca Juga: Kali Uli Meluap, Aktivitas Jalan Utama Kembali Lumpuh Total

Leasiwal mengakui, dalam aturan perbankan bank tidak mudah meng­ganti uang nasabah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pembobolan. Namun pihak perban­kan juga harus punya hak kejelasan terhadap seberapa besar tanggung jawab perbankan untuk mengem­balikan uang tersebut.

“Secara institusi pihak perbankan harus bisa mengganti uang nasabah, mau tidak mau suka tidak suka harus ganti,” tandasnya.

Keinginan nasabah untuk demo di Kantor BNI, kata Leasiwal, itu hak mereka. Namun para nasabah juga perlu meminta dukungan DPR dan DPRD.

“Dukungan DPR dan DPRD untuk memberikan dorongan dan dukungan secara moril dan dukungan politik supaya nasabah perlu diperhatikan, kalau pihak perbankan hanya berpegang pada aturan hukum,” ujarnya.

Sementara Wakil Pimpinan BNI Ambon, Nolly Sahumena yang dikonfirmasi enggan mengangkat telepon. Pesan whatsApp juga tidak dibalas.

Nasabah Ancam Demo

Seperti diberitakan, puluhan nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank berpelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka yang dibobol.

Pihak BNI Ambon hanya mengumbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol Faradiba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.

“Klien saya 10 pengusaha yang jika dikalkulasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, jangankan ganti beritikad baik kepada klien saya saja pun tidak,” tandas kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky kepada Siwalima, Selasa (3/3).

Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang seolah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.

“BNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli dengan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pembobolan yang notabane dilakukan petinggnya sendiri. Ini aneh,” tegasnya.

Ia juga menuding BNI mempengaruhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga menyampingkan kepentingan kliennya. “Menurut beta ini BNI bermain supaya kepentingan nasabah tidak disentuh,” ujarnya.

Berkas enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Maluku, kata Lutfi, murni berkaitan dengan uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan oleh BNI Ambon ke Polda Maluku. Lalu bagaimana dengan uang puluhan nasabah lainnya yang dibobol oleh Faradiba?

“Jadi bagi beta kasus yang sekarang berkas enam tersangka sudah di jaksa itu uang BNI. Tapi uang-uang nasabah seperti klien saya itu belum disentuh. Logikanya, klien saya ada 10 orang, belum lagi 23 orang yang lain jumlah uang bisa capai ratusan miliar. Kalo dihitung melebihi kerugian yang diklaim BNI,” tandasnya.

Terkait sikap BNI yang  beritikad buruk terhadap kliennya, Sanaky mengaku sudah melaporkan ke Polda Maluku dan sementara ditangani pihak Ditreskrimsus

“Bersama klien saya 10 orang itu saya laporkan BNI ke Ditkrimsus Polda Maluku. Ini jelas-jelas pihak BNI beritikad buruk. Janji tinggal janji, ini pembohongan besar. Mestinya BNI itu merangkul klien-klien saya ini, mereka semua dalam kondisi psikologi yang sangat buruk. Ada klien saya yang sampai sakit parmanen akibat ketidakpedulian BNI. Kok bank besar milik pemerintah seperti ini,” ujarnya.

Sanaky mengaku, kasus ini juga sudah dilaporkan ke OJK Perwakilan Maluku. Tetapi OJK tidak punya sikap yang tegas. Pimpinan lembaga ini plin plan.

“Di media OJK jawab lain, berhadapan dengan klien saya jawaban lain, jadi kami menyimpulkan lembaga ini tidak punya kepastian bagi klien saya dan lainnya, satunya-satunya kami meminta perlindungan polisi dan jaksa. Kami terus akan lakukan terobosan,” tandasnya.

Sanaky menegaskan, kliennya mengancam mendatangi Kantor BNI Ambon di Jalan Said Perintah, kalau BNI tidak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.

“Klien saya tidak segan-segan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon, karena BNI hanya janji-janji kosong,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi terkait laporan Lutfi Sanaky mengaku, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan penyidikan.

“Laporan yang berhubungan dengan BNI itu masih diselidiki. Jadi kasus BNI ini belum selesai. Penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Masih panjang kasus ini,” kata Ohoirat.(S-32/Mg-5)