AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Maluku, Aipda AS yang diciduk satuannya sendiri, ternyata adalah tangan kanan dari bandar narkoba.

Berdasarkan hasil uji barang bukti di laboratorium forensik, terbukti barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu, dengan demikian Aipda AS maupun dua warga sipil lainnya, yakni R yang merupakan pemilik barang alias bandar serta F resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni oknum polisi AS, dan dua warga sipil R dan F, penetapan tersangka setelah kita terima hasil labfor yang menyatakan barang bukti postif narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Direktur Narkotika Polda Maluku Kombes Cahyo Hutomo dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Kamis (23/6).

Hutomo menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui AS dekat dengan R yang merupakan bandar barang haram tersebut. R merupakan pemain lama yang sudah melanglangbuana di dunia narkotika.

Bahkan R memiliki akun “Beta Gajah” yang menjadi sarana pecandu narkotika di Maluku memesan narkoba secara online. Kedekatan keduanya membuat AS akhirnya terjun dalam bisnis haram tersebut, dengan menjadi perantara dari R selaku bandar.

Baca Juga: Komisi I Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Pengedar Narkoba

“Barangnya dipesan R dari medan melalui jasa pengiriman, kemudian R menyuruh AS untuk mengambil barang itu, nah saat mengambil barang, AS mengajak oknum polisi juga yang adalah anak buahnya, hanya saja juniornya tidak mengetahui akan kemana dan mengambil apa,” ungkap Hutomo.

Setelah barang diambil, AS selanjutnya mengantarkan barang tersebut kepada R dan F yang sudah menunggu di Indomaret Batu Merah. Usai barang berpindah R dan F pergi menunju kosan milik R.

Pergerakan jaringan narkoba ini kemudian ditelusuri tim gabungan yang dibentuk Ditresktimsus Polda Maluku, berdasarkan bukti rekaman CCTV, tim kemudian mengamankan bandar R dan F,  berlanjut ke oknum polisi AS yang diketahui menyerahkan diri.

“Didepan Indomaret beralih barang, selanjutnya tersangka F mengambil barang bersama R dan kembali ke tempat kos-kosan tersangka R, dari situ kita amankan beberapa orang yang diduga dan akhirnya meringkus R dikawasan Batu Merah,” rincinya.

Dari penangkapan R, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gulungan plastik berisi sabu seberat 13,85 gram. Mulanya sabu tersebut sebanyak 40 gram  hanya saja R telah didistribusi sebagian ke pemesan. Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat pasal 113 dan 114 tentang Narkotika.

Hutumo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir penyalagunaan narkotika di Maluku sekalipun yang melakukanya adalah oknum polisi.

“Upaya kita sudah sangat keras, untuk oknum selain pidana sanksinya sampai dengan pemecatan, tapi ternyata masih ada saja, untuk itu saya tegaskan, terkait narkoba siapapun dia, kita akan kita tabrak,” tegasnya.(S-10)