AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin meminta Pemerintah Kota Ambon untuk lebih transparan, terkait dengan pengelolaan retribusi parkir.

Permintaan itu, disampaikan Afifuddin kepada Siwalimanews, Sabtu (29/5) merespon kenaikan tarif retribusi parkir yang telah resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Ambon beberapa waktu lalu.

Kebijakan Walikota Ambon untuk menaikan tarif retribusi parkir kata Rofik, sangat berpengaruh terhadap PAD Kota Ambon, sebab merupakan sumber pendapatan yang sangat potensial.

Retribusi, memang ditarik dari masyarakat, dikelola oleh pemerintah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program, tetapi yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah transparansi, terkait pengelolaan retribusi parkir tersebut.

“Yang terpenting yang harus dilakukan oleh Pemkot Ambon adalah transparansi dan pengelolaan retribusi harus ditingkatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Rancangan Kode Etik Anggota DPRD Segera Ditetapkan

Menurutnya, publik Kota Ambon hari ini tidak seperti dulu, dimana publik saat ini membutuhkan transparansi dari pemerintah terkait dengan pengelolaan retribusi parkir yang dilakukan, sebab kenaikan tarif ini dilakukan ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpukul, akibat pandemi covid-19.

“Transparansi Pemkot Ambon, misalnya dibuat hasil retribusi jumlahnya berapa dan dipakai untuk apa, sehingga kita yang membayar kewajiban parkir kita mengetahui hasilnya apa,” tuturnya.

Ia mengaku, PAD dipakai untuk pembangunan fisik ditengah masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya ketika retribusi ditarik, maka harus dikembalikan untuk fasilitas parkir, sehingga masyarakat yang menggunakan jasa parkiran tidak memikirkan kondisi keselamatan kendaraan mereka.

Dinas Perhubungan juga, tidak boleh hanya mensosialisasikan tarif parkir naik, tetapi harus juga melakukan sosialisasi terkait dengan apa yang didapatkan masyarakat dengan kenaikan tarif itu, agar publik tidak bertanya-tanya. (S-50)