AMBON,  Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mendorong pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) khususnya untuk Provinsi Maluku.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan guna menekan sejumlah persolan yang terjadi di Maluku, khususnya berkaitan dengan kemiskinan dan keterisolasian, maka perlu dilakukan pemekaran terhadap daerah baru, sehingga dapat mempercepat pembangunan.

“Perlu ada kebijakan baik oleh pemkab, pemkot dan provinsi maupun pusat dalam upaya mempercepat pembangunan, sehingga tidak lagi dikatakan daerah tertinggal, salah satunya dengan merealisasikan usulan pemekaran daerah otonom baru,” ungkap Afifuddin kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (29/11).

Selain itu kata Afifudin, perlu ada penekanan kepada pemerintah pusat, sehingga ada pengecualian terhadap DOB yang diusulkan Pemprov Maluku, walaupun sampai dengan saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium.

“Kalau sekedar hanya membawa dokumen ke Badan Percepatan Pembangunan Nasional terlalu banyak pasaran, konsep kita harus kepung negara baru bisa jalan,” tandas Afifuddin.

Baca Juga: Komjen Andap Sambangi Kanwil Kemenkumham Maluku

Menurutnya, percepatan pembangunan Maluku tidak boleh mengharapkan undang-undang provinsi kepulauan, yang sampai saat ini masih mandek di Kementerian Keuangan, termasuk usulan percepatan pembangunan Maluku senilai Rp 150 triliun ke Badan Percepatan Pembangunan Nasional, yang tidak mungkin disetujui oleh pemerintah pusat.

“Saya mau sampaikan mungkin negara akan kesulitan merealisasikan itu, dulu diera kepemimpinan Pak Karel kita dapat Rp 6,6 triliun untuk pembangunan pasca konflik berdasarkan Inpres Nomor 6. Sekarang dari Rp 150 triliun turun menjadi Rp 60 triliun harus ada pendekatan instruksi presiden, karena kalau dipakai APBN tidak cukup dan tidak mungkin diberikan, maka dibutuhkan Inpres,” tegas Afifuddin.

Karena itu, Afifuddin mendorong Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan terobosan dan inovasi ke pemerintah pusat terkait dengan penyelarasan program kerja, agar dapat memajukan Maluku. (S-50)