AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 988 pengawas tempat pemungutan suara pada pilkada serentak disemua kabupaten resmi dilantik.

Pelantikan pengawas TPS ini dilakukan langsung oleh Panitia pengawasan Kecamatan diempat Kabupaten, masing-masing Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru Selatan.

Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Maluku, Subair Abdulah kepada Siwalima, Selasa (17/11) mengatakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada telah ditegaskan jika pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pilkada dan akan dibubarkan 7 hari setelah Pilkada, karena itu Bawaslu menjalankan amanat UU dimaksud.

Subair merincikan, untuk Kabupaten Maluku Barat Daya pengawas TPS sebanyak 199 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur pengawas TPS sebanyak 337, Kabupaten Buru Selatan sebanyak 291 orang dan Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 252 orang.

Dijelaskan, sesuai dengan agenda pelantikan harus dilakukan pada tanggal 16 November lalu namun karena adanya kendala transportasi maka ada beberapa kecamatan yang belum dapat melantik pengawas TPS.

Baca Juga: Ratusan Warga Lurang Padati Kampanye Noach-Ari

“Pelantikan kemarin memang ada beberapa kecamatan yang tidak bisa melakukan pelantikan oleh Panwascam karena masalah transportasi, misalnya MBD hanya melantik 13 dari 17 kecamatan, Bursel sudah lantik semua, Kepulauan Aru yang bermasalah yang terlaporkan baru satu yang dilakukan kemarin, dan SBT ada tiga yang belum karena akses juga,” jelasnya.

Subair mengatakan, pasca pelantikan pengawas TPS tersebut Bawaslu langsung melanjutkan orientasi tugas awal dan bimbingan teknis yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 2 – 3 November, sehingga tujuh hari sebelum melakukan pilkada semua pengawas siap untuk mengawasi pergerakan logistik di setiap TPS.

Selain itu, dalam menjamin semua pengawas TPS bebas covid-19, Bawaslu juga telah mengagendakan rapid test, sesuai instruksi Bawaslu RI yang akan dilakukan tanggal 26-28 November mendatang.

Jika dalam proses rapid tes tersebut ada pengawas yangreaktif maka yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan akan dirapid kembali tanggal 2-3 Desember. Bila hasilnya masih reaktif maka yang bersangkutan langsung diberhentikan.

“Bawaslu juga telah menyiapkan paket APD dan rapid yang disiapkan melalui mekanisme APBN nanti diserahkan ke masing-masing Kabupaten untuk bersama pihak ketiga supaya bisa dilakukan rapid tesnya,” tandasnya. (S-50)