AMBON, Siwalimanews – Sebanyak delapan nara pidana (Napi) terima remisi khusus Idul Fitri 1441 H, yang berlangsung di Lapas Perempuan klas lll Ambon, Minggu (24/5).

Delapan napi itu yakni, Fitria Walabinti, Sarini Floryanti Angerlina, Suhaya Tuhepaly, Firda Hasan, Hj Siti Nurlila Ongso, Kiky Tehupelasury, Safian Lahalimu dan Sanita Putri Andini.

SK remisi khusus Idul Fitri itu diserahkan langsung oleh Kalapas klas lll Ambon, Ellen Soukotta, kepada delapan napi pidana umum itu dengan masing-masing pemotongan masa tahanan (RK I) satu bulan dan tidak ada remisi langsung bebas (RK II).

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas mengucapkan selamat bagi napi yang telah mendapatkan remisi sekaligus mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: Latupono: DPRD Kota Proaktif Bantu Pemkot Tangani Covid

Untuk diketahui, selain di Lapas Perempuan klas lll Ambon, penyerahan SK remisi juga dilakukan di 14 lapas dan rutan di lingkup wilayah Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, dengan jumlah napi yang menerima remisi sebanyak 367 orang dari jumlah total napi 1.318 napi. (S-16)