AMBON, Siwalima – Terhitung sejak 15-30 Desember sebanyak 790 warga Kota Ambon terjaring operasi yustisi. Kebanyakan dari warga yang terjaring ini adalah mereka yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

“Sebanyak 790 pelanggar ini, 79 orang diantaranya saat rapid reaktif sedangkan 711 orang hasil rapidnya non reaktif,” ungkap Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay, kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (30/12).

Menurutnya, pelanggaran tak hanya dilakukan oleh pengguna moda transportasi, dalam hal ini kendaraan umum, pribadi maupun roda dua, namun juga kedapatan di lapangan pada sejumlah tempat fasilitas umum lainnya yang memiliki potensi besar penyebaran dan timbulnya klaster baru.

“Kemarin juga kita lakukan operasi di tempat-tempat keramaian, karena memang beberapa waktu lalu di seputaran Jl AY Patty pada toko-toko sekitar situ kedapatan para sales promotion girls yang kedapatan tidak menggunakan masker, makanya kemarin kita pantau di situ juga,” ucapnya.

Ditegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi untuk memantau tingkat kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker. Ini bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari penyebaran covid-19.

Baca Juga: 120 Warga Terjaring, 11 Rapid Test Reaktif

Untuk itu diharapkan kepada warga Kota Ambon agar tetap mamatuhi protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah agar tidak muncul klaster baru.

“Protokol kesehatan tetap dilaksanakan, di masa pandemi covid-19, baik itu di tempat umum, maupun di tempat usaha, baik itu cafe, restoran, rumah makan itu pun akan menjadi perhatian kami kedepan,” janjinya. (Cr-6)