NAMLEA, Siwalimanews – Kodim 1506/Namlea, Polres Pulau Buru bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Namlea Kabupaten Buru melaksanakan vaksinasi kepada warga binaan Lapas Kelas III Namlea sebanyak 72 orang,  Senin (28/6).

Pasiter Kodim 1506/Namlea, Kap­ten Inf Abdul Haris Tumenggung dalam siaran pers menjelaskan, vak­sinasi Covid-19 bagi 72 orang warga binaan Lapas berjalan lancar hingga selesai.

Selama berlangsung vaksinasi, se­jumlah warga binaan menunggu giliran disuntik vaksin Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dengan tertib.

Dijelaskan, vaksinasi terhadap warga binaan ini akan dilakukan se­banyak dua kali secara bertahap da­lam waktu 14 hari. Proses pemberian vaksin pun tidak sama dengan vak­sin lain, karena harus melalui empat tahapan.

“Setiap orang yang akan divaksin istilahnya harus melalui empat pos. Mereka akan diperiksa dan skrining sebelum disuntik,” terangnya.

Baca Juga: Matuankotta: Lahan PLTMG Namlea Bukan Tanah Milik Negara

Tahapan pertama, orang yang akan disuntik vaksin harus lolos veri­fikasi pendaftaran melalui aplikasi ‘Peduli Lindungi’. Kemudian ke pos dua untuk skrining dan anamnase. Di pos ini calon penerima vaksin akan diperiksa secara detail termasuk ada tidaknya penyakit penyerta (comorbid).

“Pos dua ini akan diberikan perta­nyaan sebanyak 16 item termasuk ada tidaknya penyakit bawaan. Jika ada satu saja item yang tidak sesuai syarat, maka dia tidak boleh mene­rima vaksin,” ungkap Tumenggung.

Jika lolos di pos dua, maka tahapan berikutnya adalah pemberian vaksin corona yang berada di pos tiga. Usai disuntik, penerima vaksin akan menjalani masa observasi selama 30 menit di pos empat. Observasi ini untuk melihat gejala klinis yang muncul setelah pemberian vaksin atau KIPI (Kejadin Ikutan Pasca Imunisasi). “Selama masa observasi ini, akan dipantau gejala klinis yang muncul pasca pemberian vaksin. Jika timbul efek samping dari vaksin berupa gejala klinis akan dimasukkan ke kamar KIPI,” sambungnya. (S-31)