70 Negeri di Malteng Terima Transfer DD
MASOHI, Siwalimanews – Sebanyak 70 negeri, dari 186 negeri yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dipastikan sudah menerima transfer dana desa (DD) dari Kementerian Keuangan RI.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Negeri dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMPN P3A), Kabupaten Malteng, Ahmad Namakule, dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Malteng dan Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Malteng, pekan lalu mengatakan, 70 negeri yang telah mendapat transfer DD itu sudah menyelesaikan finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) yang telah disesuaikan dengan regulasi dalam masa pandemi COVID-19.
“Sampai saat ini, dari total pagu Rp 179 miliar, sudah dilakukan penyaluran ke 70 negeri yang sudah masuk pada proses pemindahbukuan dari kas negara ke kas desa atau negeri. Dan 116 megeri lainnya sementara berproses finalisasi APBNeg,” jelas Namakule.
Ia mengungkapkan, tahun ini pagu DD di Malteng dikurangi satu persen. “Jadi ada pengurangan pagu DD sebesar satu persen. Sebelumnya, pagu kita Rp180 miliar. sementara pagu DD Rp179 miliar,” urai Namakule.
Dijelaskan, DD tersebut mengalami proses pemindah bukuan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, dimana pemerintah negeri wajib ajukan APBNeg.
Baca Juga: Brigjen Leonard de Fretes Jabat Wakapolda Maluku“Biasanya, DD akan transit atau ditampung di kas daerah setelah mendapat tranfer pusat, baru dikirim ke rekening desa masing-masing. Namun hal itu sementara tidak berlaku di Kabupaten Malteng,” jelasnya.
Dikatakan, Bupati Malteng, Tuasikal Abua sudah menerbitkan surat kuasa ke KPPN Masohi. Kuasa itu berkaitan dengan DD yang ditransfer dari kas negara ke rekening desa atau negeri, dimana sesuai data yang ada sebanyak 70 negeri di Malteng, yang telah finalisasi APBNeg, telah mendapat tranfer dana desa langsung dari pusat.
“Jadi negeri-negeri yang sudah selesai finalisasi APBNeg, DD sudah bisa masuk ke kas negeri. Jadi DD tidak lagi ditransfer ke kas daerah lagi, karena pak bupati sudah beri kuasa ke KPPN,” ungkap Namakule. (S-36)
Tinggalkan Balasan