AMBON, Siwalimanews –  Enam tersangka penjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)  di Kabupaten Bintuni, Provinsi Papua Barat bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (23/3).

Penyerahan keenam tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan diterima langsung oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Frits Nalle.

Keenam tersangka yang diserahkan masing masing SAP dan MRA yang merupakan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polresta Ambon , serta empat warga sipil yakni, SN, RM, HM dan AT.

“Hari ini Kejari Ambon menerima 6 tersangka yang melakukan pelanggaran pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1952. Para tersangka yang diserahkan ini akan ditahan selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Kajari dalam keterangan persnya usai menerima keenam tersnagka tersebut.

Selain 6 tersangka, Kejari Ambon juga menerima barang bukti berupa 5 buah HP, faktur ATM dan 3 buku tabungan serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat. Sementara bukti berupa senjata api dan amunisi diterima dalam bentuk foto dokumentasi yang dilampirkan dalam berkas perkara.

Baca Juga: Polisi Koordinasi Serahkan Tersangka Penjual Senpi ke KKB

“Berkaitan dengan barang bukti senpi, itu menjadi barang bukti di Polres Bintuni Papua Barat, sementara yang kita terima berupa foto dokumentasi yang sudah terlampir di berkas perkara,” jelas Kajari.

Sebelumnya, enam tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi ke KKB yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon, serta satu tersangka oknum TNI yang ditahan Pomdam XVI Pattimura terancam hukuman mati.

Pasalnya, para tersangka dijerat dengan undang undang darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (S-45)