AMBON, Siwalimanews – Abraham Aponno divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pe­ngadilan Negeri  Ambon atas tin­dak pidana pemerkosaan terhadap seorang nenek  berumur 74 tahun di Desa Porto, Kecematan Sa­parua, Kabupaten Malteng.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally, dalam sidang Kamis (28/5). Menu­rut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan pemerkosaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ucap Wally, membacakan putusan.

Terhadap putusan ini, terdakwa langsung terima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 285 KUHP.

Baca Juga: Polisi Amankan Pembacok Tambang Gunung Nona

Pada sidang sebelumnya, terdakwa meminta dibebaskan, karena dakwaan dan tuntutan JPU dinilai kabur dan tidak terbukti. Menurut penasehat hukumnya, Alfred Tutupary, unsur seriap orang tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Dalam fakta persidangan tak ada satu orang saksipun yang dapat menegaskan pelaku dugaan perkosaan adalah terdakwa.

Terdakwa diketahui memerkosa seorang nenek berinisial YL. Lelaki yang bekerja sebagai tukang ojek itu melakukan perbuatannya 25 April 2019, sekitar pukul 00:30 WIT di dalam kamar korban di Porto Hitupu.

Awalnya korban sedang tidur di dalam kamar, sementara suaminya di kamar lain. Saat korban sedang tidur terdakwa datang dan langsung memperkosa korban.

Saat itu, korban sempat melawan dan merontak. Tetapi, terdakwa langsung menutup mulutnya dengan bantal.

Korban masih merontak, kemudian terdakwa mencekik leher korban. Karena kesakitan korban tidak melawan lagi, korban takut terdakwa membunuhnya.

Setelah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya itu, terdakwa langsung pergi. Korban menangis keras-keras sehingga orang datang menolongnya.

Korban mengenal terdakwa saat korban meraba wajah, pundak serta  sempat menarik rambut terdakwa.

Terdakwa diketahui mempunyai kelainan, karena sering mengintip istri orang dan mencuri dan selalu diselesaikan di polisi, sehingga terdakwa tetap melakukan hal tersebut. (Mg-2)