AMBON, Siwalimanews – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon memperoleh remisi kemanusiaan berupa remisi sakit berkepanjangan.

Pemberian remisi oleh keempat WBP ini dipusatkan di aula Lapas Ambon, Sabtu (9/4). Remisi kemanusian ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap 7 April. Besaran remisi yang diterima keempat WBP tersebut masing-masing 3 hingga 5 bulan.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Meky Patty saat menyerahkan SK remisi tersebut menjelaskan, remisi sakit berkepanjangan tidak diberikan kepada seluruh WBP, tetapi hanya diberikan kepada WBP yang menderita sakit berkepanjangan.

“Kriteria sakit berkepanjangan yaitu penyakit yang diderita sulit disembuhkan, mengancan jiwa/nyawa dan selalu mendapat pengawasan oleh tenaga kesehatan secara terus menerus selama 24 jam,” ungkap Patty.

Pemberian remisi ini kata Patty, merupakan bentuk pelayanan kemanusian bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.

Baca Juga: Kapolda Dorong Pempus Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kariu

“Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk sembuh dari sakit yang dideritanya, sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga mereka,” ucap Patty.

Sementara itu, Plt Kepala Lapas Ambon Mulyoko menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; b) berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.

“Keempat WBP tersebut merupakan WBP yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter,” jelas Mulyoko. (S-21)