AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hu­kum diminta memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebu­da­yaan Maluku, Insun Sa­ngadji, yang selama 4 ta­hun menikmati fasi­litas negara.

Pasalnya, Insun yang dicopot Penjabat Guber­nur Maluku, Sadli Ie, Se­nin (18/11), diketahui men­jabat melebihi usia pensiunan seorang pega­wai negeri sipil di lingkup pemerintah Provinsi Ma­luku.

Selain Insun, mereka yang harus diperiksa terkait fasilitas jabatan yang dinik­mati Insun adalah Murad Ismail selaku mantan Guber­nur Maluku, Sekda Maluku Sadli Ie dan Jasmono mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Dosen pada Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura ini, diangkat oleh Murad Ismail sebagai plt Kadis PK Maluku pada tahun 2019 lalu dalam usia 59 tahun.

Insun memimpin Dinas PK Ma­luku hingga berusia 64 tahun, pada­hal usia pensiunan PNS sesuai atu­ran 60 tahun, namun selama 4 tahun Insun menikmati fasilitas negara baik berupa gaji dan tunjangan-tun­jangan jabatan lainnya.

Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi Alkes Belum Lengkap

Karena itu, aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian diminta untuk memeriksa Insun yang dinilai turut serta menikmati fasilitas negara dan juga melalukan pengambilan keputusan strategis, yang tidak sepatutnya.

Pengamat kebijakan publik, Nataniel Elake saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Kamis (21/11) menegaskan, pen­copotan Insun sudah sesuai aturan, karena telah melewati usia pensiun pejabat eselon II di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku.

Di sisi yang lain, selama 4 tahun juga, Insun bertindak sebagai Plt Kadis PK Maluku mengambil kebi­jakan-kebijakan di masa usia pen­siunan yang tentu saja tidak bisa dibenarkan sesuai aturan. “Selain itu, fasilitas negara telah Insun nikmati baik gaji maupun tunjangan-tunja­ngan lainnya,” ujarnya.

Elake bahkan mempertanyakan bagaimama mungkin Penjabat Gubernur Maluku tidak mengetahui aturan batas usia pensiun pejabat eselon II.

“Kok Penjabat Gubernur Maluku baru kaget bahwa BKN bikin surat dan masa penjabat gubernur itu tidak tahu bahwa pejabat eselon II pensiunan 60 tahun dan Plt begitu lama baru,” herannya.

Elake menjelaskan setiap perbua­tan yang dilakukan pasti memiliki konsekuensi hukum, artinya ada apa dibalik Pemprov mempertahankan Insun Sangadji sebagai Plt sekian lama.

“Kalau Insun Sangadji diperta­hankan sampai 4 tahun dan mela­nggar usia pensiun kalau tidak ada mens rea dibalik itu tidak mungkin. Jadi orang bodoh saja bisa melihat ini ada sesuatu dibalik dipertahan­kannya Insun sebagai Plt Kadis,” jelas Elake.

Pasca dicopotnya Insun, Elake mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan memeriksa Insun serta setiap kebijakan yang dilakukan Insun selama menjadi Plt Kadis Pendidikan Maluku.

Apalagi selama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas melebihi usia pen­siun, Insun telah menikmati sejumlah fasilitas dari daerah.

“Dia kan menikmati gaji dan tunjangan dalam masa pensiun dan itu melanggar hukum makanya harus diusut dan dikembalikan, karena dia tidak berhak menerima tunjangan dan gaji karena dia sudah pensiun,” tegas Elake.

Pemprov Lambat

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella menilai, kebijakan Penjabat Guber­nur Maluku, Sadli Ie mencopot Insun dari jabatannya dinilai sangat lamban karena telah menimbulkan polemik berlanjut di masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini seharusnya telah dilakukan sebe­lumnya saat Insun telah berada di usia 60 tahun pensiunan seorang ASN sesuai aturan dan mengem­balikannya ke Unpatti.

Walau demikian, langkah penjabat Gubernur Maluku mengembalikan Insun kembali ke Unpatti sudahlah tepat.

“Kalau melebihi usia 60 tahun itu maka ASN tersebut sudah harus pension, maka tindakan Penjabat Gubernur Maluku untuk mengem­balikan Insun sudah tepat,” ungkap Sarimanella kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (21/11).

Persoalan Insun Sarimanella, sudah harus menjadi pelajaran bagi pimpinan di Provinsi Maluku mau­pun kabupaten dan kota, agar menyelenggarakan pemerintahan sesuai aturan.

“Dalam pengelolaan birokrasi itu ada aturan yang harus dipatuhi, artinya tidak boleh atur ikut suka,” tegasnya.

Sarimanella berharap kedepan tidak ada lagi persoalan terkait dengan pengelolaan pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan penempatan pimpinan OPD yang melanggar aturan.

Balik ke Unpatti

Insun sebelumnya diangkat seba­gai Plt oleh Mantan Gubernur Malu­ku, Murad Ismail pada akhir tahun 2019 lalu diusianya ke 59 tahun, menggantikan M Saleh Thio, dan baru resmi diberhentikan pada Senin (18/11) kemarin diusianya ke 64 tahun.

Sebelumnya, proses pengem­balian Insun ke universitas, penuh drama hingga akhirnya diberhenti­kan.

Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Penjabat Gubernur Ma­luku terkait pengembalian Insun Sangadji.

“Memang kami sudah menerima surat dari Pj. Gubernur untuk pe­ngembalian ibu Insun. Otomatis beliau sejak tanggal pengembalian itu sudah kembali bertugas seperti biasa di Fakultas Pertanian sebagai dosen pada Prodi Peternakan. Jadi seperti biasa, dosen itu mau diper­bantukan dimananpun, dan setelah dikembalilan, dalam tugas kembali mengajar dimana Prodi sesuai bidang ilmunya,” jelas Rektor, saat dikonfirmasi Siwalima, via telepon selulernya, Kamis (21/11).

Rektor, bilang Insun sekarang berusia 64 tahun, maka masih se­bagai dosen aktif pada Prodi Peternakan.

Sehubungan dengan langkah Pemprov ini, Rektor mengatakan, Pemprov tentu punya dasar yang kuat dimana rujukan yang dipakai oleh Penjabat Gubernur sudah sangat kuat berdasarkan telaah atau surat dari Kemendagri maupun BKN, sehingga pengembalian itu harus dilakukan.

“Jadi telaah itu yang mengha­ruskan pengembalian. Dan sesuai surat yang dikirim ke kami, saya sudah terima suratnya dari Penjabat dan memang Ibu Insun sudah di­kembalikan, dan sebagai pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Unpatti,” ujar­nya.

Insun Dicopot

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie mencopot Insun, setelah menerima surat Ba­dan Kepegawaian Negara dan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri.

Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengungkapkan, pencopotan Sangadji dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan telah dilakukan dua hari yang lalu.

“Betul, infomasi itu dasar penco­potan itu surat BKN dan telah melalui persetujuan Kemendagri,” ujar Sumber yang enggan namanya dikorankan.

Menurut sumber dalam surat ter­sebut BKN menilai bahwa pergan­tian Insun harus dilakukan lantaran telah melewati usia pensiun ASN.

Selanjutnya, berdasarkan perintah BKN, maka Insun Sangadji dikem­balikan ke instansi induk yakni Universitas Pattimura.

“Atas dasar pertimbangan BKN itu maka  Insun harus dikem­balikan,” jelasnya.

Sebagai gantinya penjabat guber­nur akui sumber telah mengangkat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Syamsulnan­dar Joisangadji sebagai Plt Kepala Dinas.

Penunjukan Joisangadji dilakukan berdasarkan surat perintah pelak­sana tugas Nomor 800.1.11.1/895 tanggal 18 November 2024 lalu.

Sementara itu Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/11) malam membenarkan adanya penunjukan Plt Kepala Di­nas Pendidikan yang baru. “Betul,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait dengan alasan pergantian Sekda enggan berkomentar lebih jauh.

Berdasarkan salinan SK yang diterima Siwalima nomor 8001111/895 berdasarkan peraturan Guber­nur Maluku nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan fungsi susunan organisasi san tata Kerja Dinas  Daerah Provinsi Malu­ku Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023 Nomor 299.

Dalam surat tersebut, posisi Kadis Pendidikan Provinsi Maluku diisi oleh Syamsulnandar Joisangadji yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas tersebut.

Dalam SK itu pada poin kesatu disebutkan, Syamsulnandar mengisi posisi Sekretaris Dinas sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Dalam SK yang terbit tanggal 18 November itu menyatakan bahwa tugas dari Syamsulnandar akan berakhir apabila dilakukan pelantikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang definitif. (S-20/S-25)