AMBON, Siwalimanews – Peduli terhadap anak dan perempuan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku melaksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Kegiatan ini dilakukan Dalam rangka tindak lanjut terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Tim Yankomas pada  Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Selasa  (27/7).

Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham ini, secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Rektono Seto. Dalam sambutannya, Agung menuturkan bahwa jumlah permasalahan HAM yang dikomunikasikan masyarakat kepada Tim Yankomas Kemenkumham Maluku sejak Januari 2021 , sebanyak 11 kasus dan semua kasus tersebut telah mendapat rekomendasi dari Tim Yankomas.

“Saya berterima kasih kepada Tim Yankomas yang sudah memberikan rekomendasi terhadap laporan masyarakat dan kepada panitia yang sudah bekerja keras untuk mengadakan pertemuan ini. Semoga rapat ini mendapatkan hasil yang baik”, tutupnya.

Usai pembukaan acara tersebut, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, yakni Jhon Dirk Pasalbessy.  tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan serta bagaimana perspektifnya di dalam hukum pidana.

Rapat ini dilakukan bertujuan untuk mendengar pendapat atau masukan dari seluruh anggota Tim Yankomas dan peserta rapat sehingga memperoleh hasil rekomendasi yang lebih maksimal. Dan hasil tersebut akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) RI.

Baca Juga: Kadinkes: Vaksinasi Anak dan Remaja tak Secara Massal

Kegiatan ini juga, dihadiri secara langsung oleh Kabid HAM, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberda­yaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa Kota (DP3­AMD) Ambon, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan. (S-16)