AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Transit Passo, masing-masing Amir Gaus Latuconsina, Angganoto Ura dan John Metubun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Achmad Ukayat selaku hakim ketua, Jumat (17/4).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Undang Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor: 31 tahun 1999 junto pasal 3 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 KUHP.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,2 tahun dipotong masa tahanan kepada ketiga terdakwa,” tandas Achmad Ukayat selaku majelis hakim saat membacakan amar putusan tersebut

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara kepada ketiga terdakwa.

Baca Juga: TNI-Polri Bagikan 1000 Paket Sembako

Vonis majelis hakim ini ternyata  lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 1, 6 tahun.

Jaksa Penuntut Umum YE Oceng Ahmadali dan Novita Tatipikalawan yang mendengar vonis tersebut menyatakan pikir-pikir, sementara ketiga terdakwa. (Mg-7)