AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 3.431 bukan warga  Kota Ambon lolos pengurusan Surat Ijin Keluar Masuk. Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, selaku petugas pengurus SIKM Pemerintah Kota Ambon.

“Sistem SIKM itu sendiri permohonan untuk non warga sudah masuk sekitar 8.097. Sedangkan permohonan masuk lebih sedikit dari pada yang diluar Kota Ambon, dalam artian ber-KTP Ambon itu sebesar 3.479, yang setujuai lebih banyak pada KTP Ambon 2. 315. Sedangkan untuk non warga itu 3.431,” jelas Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (23/10).

Luhukay mengatakan, alasan pihaknya mengijinkan KTP non-Ambon memasuki wilayah Kota Ambon dikarenakan hampir sebagian pelaku perjalanan hanya transit dan tidak menetap di Ambon. Bahkan alasan memasuki Kota Ambon jelas dan dapat diterima dengan nalar.

“Kalau non warga itu kebanyakan memang pelaku perjalanan yang tinggalnya tidak di Ambon. Jadi mereka salah satu halnya juga transit, yang kedua karena Kota Ambon ini kan pintu masuk jadi mereka cuma sekedar datang, tapi mereka ada yang tinggal di Liang itu sudah masuk Maluku Tengah, ada yang tinggal di Seram,” jelasnya.

Selain disetujui, ada juga yang tidak diterima dengan alasan yang terkesan dibuat-buat, sehingga petugas yang memverifikasi masih tetap mempertimbangkan.

Baca Juga: Kualitas Pelayanan Kepariwisataan Perlu Ditingkatkan

“Ya, jadi untuk kenapa sampai untuk warga di luar Kota Ambon yang ditolak, itu dari jenis keperluannya. Pertama kalau keperluan cuma sekedar pulang kampung itu berarti datang ronda. Yang kedua, adalah keperluan untuk urusan keluarga ini kan berarti kan banyak hal,” ungkapnya.

Tambahnya perijinan SIKM tetap saja masih dilakukan dengan ketat dikarenakan Kota Ambon masih berada di zona orange dan masih menjalankan PSBB transisi.

“tentunya kami tetap melaksanakan apa yang menjadi SOP yang artinya menjadi petunjuk dalam hal untuk melihat surat ijin keluar masuk ini,” tandas Luhukay. (Mg-6)