AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kota Ambon berhasil menjaring rartusan kendaraan roda dalam operasi parkir inap selama di tahun 2020.

“Jadi jumlah kendaraan yang terjadi dalam bulan kedua-ketuga di tahun 2020 sebanyak 244 kendaraan roda empat,” tegas Plt Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (7/1).

Dikatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik-pemilik kendaraan untuk tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai  tempat parkir.

Operasi yang kita mulai pada bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2020, itu kurang lebih ada 244 unit kendaraan yang terjaring,” papar Sapulette.

Dirinya mengungkapkan, operasi tersebut dilukan guna menjaga estetika Kota Ambon di malam hari, agar tetap terlihat rapih.

Baca Juga: Brimob Maluku Kembali Sterilkan Terminal Mardika

Pasalnya kata Sapulette, hasil pantauan petugas di sejumlah ruas jalan utama banyak warga yang justru memarkirkan kendaraannya. Seperti terjadi dikawasan jalan. Dipenegoro, Pattimura, dan ruas jalan utama lainnya.

“Keberadaan kendaraan itu sangat menganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Lebih lanjut kata sapulette,  operasi ini sendiri awalnya banyak yang terjaring, namun masyarakat Kota Ambon dapat dengan cepat membaca situasi dan mulai mematuhi aturan.

“Sebenarnya begini pada awal pelaksanaan kegiatannya, itu banyak yang terjaring kemudian dalam perjalanan kebelakang, itu tingkat kesadaran sudah semakin tinggi, sehingga terjaring kebelakang itu sudah semakin sedikit,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait dengan pendapatan yang diterima dari hasil terjaring­nya 244 kendaraan parkir inap di badan jalan selama tahun 2020 kemarin, Sapulette mengungkapkan cukup besar yang diterima oleh pihaknya.

“Jadi kurang lebih penerimaan yang kita terima dari operasi malam hari itu, ada kurang lebih 122 juta. Kan denda 500 ribu, berarti kurang lebih ada 244 kendaraan yang terjaring,” pungkasnya.

Dirinya berharap di tahun 2021 ini justru tidak ada lagi warga Kota Ambon yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan agar nanti ya juga tidak merugikan mereka sendiri. (S-52)