DOBO, Siwalimanews – Sebanyak 190 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Aru diambil sumpah oleh Bupati, Johan Gonga, Rabu (8/7).

Bupati saat pengambilan sumpah itu mengatakan, sumpah serta janji ASN yang dilaksanakan hari ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji di saat ini agak berbeda dengan yang sudah kita laksanakan pada waktu-waktu sebelumnya, karena adanya pandemi covid-19 dan Kabupaten Aru masih tercatat sebagai salah satu daerah yang masuk zona hijau di Maluku,” ujar bupati.

Kondisi ini kata bupati, membuat pengambilan sumpah dan janji 190 ASN ini dilakukan melalui teleconference. Hal ini dilaksanakan sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10/SE/IV/2020.

Dalam surat edaran itu, menetapkan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana, wabah penyakit akibat virus corona, sehingga acara dapat dilaksanakan secara virtual, yang diwakili 30 PNS secara langsung dan 160 PNS secara virtual.

Baca Juga: Bupati Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat  

“Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah/janji hari ini, masih ada beberapa PNS yang mengikutinya secara virtual dari daerah di luar kabupaten ini, sebab perjalanan mereka kembali terhambat oleh penghentian sementara jalur transportasi, baik laut maupun udara dari dan ke Aru,” ujar bupati.

Hal ini menurut bupati,  tidak menjadi masalah, karena PNS dapat bekerja di mana saja, termasuk dari rumah, tetapi tentu dengan pengaturan dan pengawasan yang baik, sehingga kehadiran dalam bekerja secara daring dapat dipertanggung jawabkan.

“Saya berharap, setelah dibuka kembali jalur transportasi, PNS yang di luar daerah dapat kembali untuk bekerja, tetapi tentu dengan melaksanakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” tuturnya.

Ditegaskan, sumpah/janji PNS merupakan salah satu kewajiban yang telah diamanatkan dalam PP Nomor 21 tahun 1975 tentang SumpahJanji PNS dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang diwujudkan dalam pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS.

Selain itu, isi dari sumpah/janji yang diucapkan adalah merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap PNS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sumpah/janji yang telah di Ikrarkan oleh 190 saudara di hadapan saya sebagai pejabat pembina kepegawaian, para rohaniwan dan saksi serta di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, mengandung makna, bahwa saudara-saudara sudah bersumpah/berjanji untuk taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta NKRI dan pemerintah,” ucap bupati.

Setelah pengambilan sumpah/janji ini bupati berharap, setiap ASN dapat bekerja secara jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas negara yang dipercayakan, karena semuanya akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sesuai dengan visi dan misi Pemkab Aru yakni Terwujudnya Masyarakat Aru yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan Bermartabat Melalui Pengembangan Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Perhubungan dan Ekonomi Kerakyatan, maka pemkab telah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan termasuk peningkatan kesejahteraan ASN.

Untuk itu selaku pejabat pembina kepegawaian, saya instruksikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Aru agar terus tingkatkan kompetensi dan bekerjalah secara maksimal sesuai tupoksi untuk melayani masyrakat, jaga sikap dan perilaku yang baik sebagai seorang ASN dengan tidak mengkonsumsi miras, narkoba serta tak terlibat dalam proses prostitusi dan perjudian dan biasakan pola hidup bersih di kantor, rumah dan lingkungan masing-masing, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan di era new normal dari diri sendiri, agar masyarakat merasakan nilai positif dari kehadiran kita di tengah-tengah mereka,” himbau bupati.(S-25)