AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya 19 rancangan peraturan daerah (ranperda) disetujui menjadi program pembentukan perda (Propemperda).

Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka persetujuan penetapan propemperda 2022 dan penetapan 10 Ranperda menjadi Perda, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Rabu (9/3).

19 Ranperda tahun 2022 itu terdiri atas lima ranperda usul inisiatif DPRD diantaranya ranperda tentang penyelenggaraan penyiaran, panperda penyelenggaraan kerja sama daerah, ranperda pengelolaan hutan, panperda penyelenggaraan perhubungan dan tentang penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.

Sedangkan 14 ranperda usulan Pemprov Maluku yakni, ranperda pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor, ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, ranperda tentang tata ruang wilayah provinsi maluku, ranperda tentang pengelolaan cagar budaya, ranperda tentang perubahan atas RPJM Provinsi Maluku tahun 2019-2024, ranperda penyelenggaraan kearsipan, ranperda pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga: Jemaat GPM Sinar Gelar Persidangan ke-21

Kemudian, ranperda tentang pembubaran PT Maluku Energi, ranperda penyertaan modal daerah kepada PT Panca Karya, ranperda pembentukan PT penjamin kredit daerah, ranperda penyertaan modal daerah kepada PT penjamin kredit daerah, ranperda Pengelolaan rajak dan retribusi daerah serta ranperda pembubaran PT banda permai.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut berharap, seluruh ranperda yang telah ditetapkan menjadi program pembentukan perda dapat dituntaskan selama tahun 2022.

“Kita berharap seluruh ranperda dapat dituntaskan selama tahun 2022 ini,” harapnya. (S-20)