AMBON, Siwalimanews – Belasan angkutan umum terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Ambon.

Operasi dilaksanakan  di kawasan jalan lingkar di bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Senin (1/3).

Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengung­kapkan, dalam operasi yang dilaksanakan kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah angkutan sebab mengangkut penumpang melebihi kapasitas 50 persen yang telah ditetapkan dalam aturan perwali.

“Tercatat ada 18 kendaraan yang melanggar aturan karena mengangkut penumpang melebihi ambang batas muatan,” ungkap Luhukay pada wartawan usai melakukan operasi yustisi, Senin (1/3).

Dirinya mengungkapkan, tak hanya itu namun pihaknya juga menjaring warga yang tak bermasker yang kemudian ditindaki langsung oleh Satpol-PP yang juga bertugas untuk mendampingi operasi yustisi tersebut.

Baca Juga: MPH Sinode Gereja Protestan Maluku Diteguhkan

Selain mengamankan menindak kendaraan yang membandel, petugas juga menindak penumpang yang kendapatan tidak menggunakan masker ketika berada di dalam angkutan umum. “Penumpang melanggar prokes oleh petugas Satpol PP diberikan memberikan hukuman sosial,” ujarnya.

Luhukay mengungkapkan selama melaksanakan operasi tersebut dan menjaring warga yang tak taat protokol kesehatan tidak ada perlawanan sama sekali bahkan berjalan lancar sesuai dengan SOP.

“Seperti biasanya kita melakukan sesuai dengan SOP yang berlaku para pelanggar kita lakukan tindak ditempat, baik itu tilang ditempat maupun tindakan sosial,” pungkasnya. (S-52)