NAMROLE, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan memilih ketua yang baru dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV yang akan digelar 18-19 Agustus 2020 mendatang.

“Agenda Musda IV Partai Golkar Kabupaten Bursel ada dua yaitu meminta Pertanggungja­waban Pengurus DPD Partai Golkar periode 2017-2020 dan memilih Ketua DPD Partai Golkar yang baru periode 2020-2025,” ungkap Ketua Steering Commite Musda IV DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel, Sunardi Gura Mamulati, kepada wartawan di Namrole, Selasa (11/8).

Untuk Calon Ketua, lanjut Mamulati, hingga saat ini pihak­nya belum membuka pendaftaran calon, sebab pendaftaran baru akan dibuka tanggal 14-17 Agustus 2020. Namun Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel, Zainudin Booy yang menyatakan diri untuk maju kembali.

“Kami belum tahu, tapi sejauh ini yangg menyatakan kesediaan­nya untuk maju adalah Ketua DPD Partai Golkar, pak Zainudin Booy. Tapi kami masih tetap memantau perkembangan selanjutnya, kader Golkar yang akan mendaftarkan diri,” terangnya.

Dikatakan, semula kegiatan Musda direncanakan akan dilaksanakan tanggal 13-14 Agustus 2020. Namun, dari hasil Rapat Panitia Pelaksana bersama Steering Commite, Selasa (11/8) waktu pelaksanaan Musda kemudian diusulkan ke DPD I Partai Golkar Maluku akan dilaksanakan tanggal 18-19 Agustus 2020.

Baca Juga: 18 Agustus Golkar Bursel Gelar Musda

“Terkait dengan tanggal kegiatan kami akan konsultasikan ulang ke DPD I,” katanya.

Sebab, lanjutnya, diharapkan Musda IV ini akan dibuka langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Ramli Umasugi.

“Terkait dengan pembukaan Musda IV Partai Golkar,  yang membuka diharapkan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku. Jika Ketua berhalangan, maka bisa mendelegasikan pengurus DPD 1 Partai Golkar Provinsi Maluku,” ujarnya.

Untuk peserta Musda, Mamulati mengaku pihaknya mengacu pada Juklak yang diturunkan oleh DPP Partai Golkar, yakni JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020, dimana sesuai Juklak tersebut, peserta Musda terdiri dari DPD Provinsi, DPD Kabupaten, Dewan Pertimbangan DPD Kabupaten, Pimpinan Daerah Organisasi Sayap tingkat Kabupaten, Pimpinan Daerah Ormas pendiri tingkat Kabupaten, Pimpinan Daerah Ormas yang didirikan tingkat Kabupaten dan Pimpinan Kecamatan. (S-35)