AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengungkapkan, sesuai SK Walikota Ambon Nomor 375 tahun 2020 tentang Penetapn Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Ambon, tercatat ada 159,51 hektar merupakan wilayah kawasan kumuh.

Hal ini disampaikan sekot dalam Rakor Pokja PKP Kota Ambon yang digelar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), di Ruang Vlisingen, Rabu (16/11).

Untuk mengurangi luasan kawasan kumuh tersebut hingga mencapai 0 hektar yang ditarget selesai pada akhir tahun 2024 kata sekot, maka Pokja itu dibentuk.

“Pembentukan Pokja PKP dan pelaksanaan rakor ini, guna mewujudkan program pemerintah pusat untuk mewujudkan perumahan dan permukiman layak huni, sehingga, urgensi lainnya, keberadaan Pokja PKP ini, sebagai wadah koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi,” jelasnya.

Dengan adanya Pokja ini menurut sekot, penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Ambon, dapat lebih terarah, sebab dengan empat manfaat adanya Pokja PKP, yakni adanya kebijakan strategi yang tepat, ada master plan dalam penanganan kawasan kumuh, adanya kolaborasi dan keterpaduan berbagai pihak dalam upaya penangnan, adanya Monitoring dan evaluasi yang baik dalam pelaksanaan dan penanganan wilayah kumuh.

Baca Juga: Bukti Profesional Kerja, Polres Tanimbar Menang Pra Peradilan

“Dengan itu maka diharapkan, melalui rakor ini, dapat membangun pemahaman dan komitmen yang kuat dalam penenaganan wilayah kumuh kedepan. Saya berharap adanya kesepakatan-kesepakatan yang dapat menjamin tindak lanjut untuk fungsi Pokja ke depan, mengingat pentingnya peran dan fungsinya sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi penanganan wilayah kumuh,” harap sekot.(S-25)