AMBON, Siwalimanews – Sejumlah warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi V, menjalani sidang tindak pidana ringan, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (18/9).

Mereka yang menjalani sidang ini terdiri dari 13 pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta mengangkut penumpang melebihi 50 persen divonis hakim bersalah dan membayar denda Rp 200 ribu.

Sidang Tipiring bagi pelanggaran PSBB transisi yang dipimpin Hakim Ismail Wael itu dihadiri oleh 13 warga pelanggaran aturan, serta JPU, perwakilan Gustu, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP di ruang sidang.

Pada awal persidangan, hakim meminta keterangan dari anggota Satpol PP yang menindak para pelanggar. Disusul keterangan dari 3 pengendara yang ditindak. Kepada hakim, mereka langsung mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengangkut penumpang melebihi 50 persen sesuai ketentuan.

Mendengar keterangan saksi dari Satpol PP serta pengakuan 13 pelanggara aturan ini, maka hakim menjatuhkan vonis kepada para pelanggar berupa membayar denda Rp 200 ribu.

Baca Juga: Di Malteng tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 ribu. Uang itu akan diserahkan ke kas negara,” ucap Hakim Ismail dalam amar putusannya terhadap 13 pelanggar itu.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menyatakan, apabila para terdakwa tidak membayar denda, diganti kerja sosial selama dua hari sesuai ketentuan tim Gustu yang dikoordinasikan dengan walikota.

Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa SIM dan STNK dikembalikan kepada para terdakwa. Para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 Tentang PSBB.

Usai mendengar putusan itu, 13  terdakwa itu, langsung membayar denda. Mereka kebanyakan adalah pemilik kendaraan dan sopir angkot.

Untuk diketahui sidang hari ini, seharusnya diikuti oleh 40 pelanggar. Namun hanya 13 yang hadir, yakni, Juliana Nanlohy, Sandra Dewi Tawainella, Zakaria Dahuna, Melissa Cynthia The, Muhammad Amirudin, Yento Sinaga, Kaimuddin, Efraim Baa, Roike Siahaya, Emiyati, Liliane Aitonam, dan Helmy Gifary Latuconsina.

Untuk itu, hakim juga putuskan bagi para pelanggar lain yang tidak hadir membayar denda sesuai ketentuan peraturan sebesar Rp 500 ribu.

Selain sidang tipiring untuk 13 belas pengemudi ini. Pada ruangan sidang lainnya juga dilakukan sidang tipiring bagi 6 warga pelanggar aturan protokol kesehatan berupa tak memakai masker juga disidangkan. Ke-6 warga ini divonis didenda mulai dari Rp 50-100 ribu. (Cr-1)