PIRU, Siwalimanews – Sedikitnya 10 bangunan liar atau tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan di tertibkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (9/2).

Penertiban bangunan liar dengan cara memasang baliho larangan oleh anggota Satpol PP yang bertuliskan Dilarang Membangun Tanpa IMB dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), MJ. Kaihatu, didamping Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda SBB Alfin Tuasun dan kepala Satpol PP A Tuhenay.

“Kami segel sementara bangunan-bangunan ini karena tidak miliki IMB. Apabila dalam beberapa hari kedepan pemilik sudah kantongi IMB, maka tim akan turun untuk melepaskan baliho dan melanjutkan proses pembangunan,” ujar tegas Kaihatu kepada Siwalima disela-sela penertiban.

Kaihatu mengaku, sebelum mendirikan bangunan, pemilik sudah harus mengurus IMB. Untuk itu, masyarakat tidak boleh nekat mendirikan bangunan terlebih dahulu dan menyepelekan IMB.

“Jika nekat berbuat demikian, maka itu menyalahi aturan. Kami tetap bekerja profesional sesuai dengan aturan. Sebelumnya kita sudah berikan himbauan untuk urus IMB,” jelasnya.

Baca Juga: Tim Jibom Gegana Sterilkan Gereja Maranatha

Ia menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk menertibakan setiap bangunan yang tak miliki IMB, sedangkan hal teknis lainnya, merupakan kewenangan Dinas PU untuk mengeluarkan teguran,

“Jika bangunan tersebut dibangun tak sesuai konstruksi PU akan memberikan teguran,” ujarnya.

Sementara itu pihaknya menghimbau masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan.

Walaupun sosialisasi sudah dilakukan namun masih ada warga yang membandel dengan tidak menghiraukan himbuhan tersebut. Untuk menghindari adanya bangunan liar, maka pihaknya minta warga untuk ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing.

“Kita minta warga awasi di lingkunganya, apabila ditemukan ada bangunan tanpa IMB segera laporkan ke kita agar ditertibkan. (S-48)