 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajid Latuconsina, Siti Ariyani Ramlean dan Lili Heluth menuntut tiga terdakwa penggelapan mobil yaitu Yus Siganto, Novi Puspitasari dan Ulfa Sofi dengan pidana penjara selama tujuh bulan dalam sidang yang digelar diruang sidang Tirta PN Ambon, Kamis (4/3)
|