Ambon - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Pertanian dan Peternakan (Dishutanak) Kota Ambon, Helena Latupeirissa, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dirinya diperiksa, Selasa (9/3) terkait kasus dugaan korupsi dalam membelian tanah untuk pembangunan gardu induk di Kota Ambon oleh PT PLN Pilkitring Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapap).
Latupeirissa diperiksa dalam kapasitasnya selaku anggota tim sembilan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Latupeirissa diperiksa oleh jaksa Eka Haryana di ruang kerjanya sekitar pukul 09.00-14.00. Sekitar lima jam diperiksa, Latupeirissa dicecar oleh tim jaksa dengan sekitar 11 pertanyaan, yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota tim sembilan pemkot.
Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan penghitungan nilai ganti rugi tanaman yang didalamnya, termasuk proses pembebasan tanah dan ganti rugi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku memeriksa Raja Passo Marthen Sarimanela pada Senin (8/3). Raja Batu Merah Awat Ternate dan Raja Soya Jhon Lodwik Rehatta juga dipanggil, namun keduanya tidak memenuhi panggilan jaksa.
Kasus ini telah diekspos pada Rabu (10/2) lalu, yang dihadiri oleh para petinggi di Kejati Maluku, termasuk tim jaksa yang menanganinya.
Sesuai hasil ekspos tersebut, kasus ini tingkatan ke penyidikan, dan diteruskan kepada bidang pidana khusus (pidsus) untuk menindaklanjutinya.
Dalam ekspos sudah terungkap dugaan penyelewenangan yang terjadi dalam proyek itu, dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang diterima Siwalima, nilai ganti rugi tanah seluas 20.000 meterpersegi di lokasi jalan ke Air Besar Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon sebesar Rp 175.000 per meterpersegi melebihi nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah tersebut sebesar Rp 48.000 meterpersegi, dan tanah di lokasi Jalan Sisingamangaraja belakang Desa Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala seluas 11.578 M2 sebesar Rp 230.000 per meterpersegi, dan melebihi nilai NJOP atas tanah tersebut sebesar Rp 103.000 per meterpersegi.
Oleh karena itu, diduga telah terjadi kelebihan pembayaran oleh PT PLN Pilkitring Sulmapap Ujung Pandang kepada Said Alkatiri sebesar Rp 175.000 X 20.000 M2 = Rp 3.500.000.000, yang seharusnya diterima hanya Rp 48.000 X 20.000 M2 = Rp 960.000.000. Sehingga terjadi selisih Rp 2.540.000.000 (Rp 3.500.000.000 - Rp 960.000.000).
Sedangkan kepada Daniel Tuhilatu untuk tanah di Desa Passo Rp 230.000 X 11.578 M2 = Rp 2.662.940.000, yang seharusnya diterima Rp 103.000 X11.578 M2 = Rp 1.192.534.000 sehingga terjadi selisih Rp 1.470.406.000 (Rp 2.662.940.000 - Rp 1.192.534.000), sehingga memungkinkan adanya kerugian negara.
Diduga, terjadi mark up dalam pembelian tanah tersebut, karena harga yang dibayar tidak sesuai NJOP yang gariskan dalam SK Menteri Keuangan Nomor: KEP-81/WPJ.18/BD.05/2007 tanggal 27 Agustus 1997 tentang klasifikasi dan besarnya NJOP atas bumi dan bangunan Kota Ambon Tahun 2008. (S-27)
|