 Ambon - Hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi dana keserasian di Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Maluku tahun 2006 sebesar Rp 4.607.272.566,.
Dari jumlah itu, kerugian negara yang timbulkan akibat amburadulnya pekerjaan 25 kontraktor keserasian sebesar Rp 2 miliar lebih. Kendati begitu, hingga kini tak satupun kontraktor yang diproses hukum. Dari 25 kontraktor hanya Syahroni Safly yang ditetapkan sebagai tersangka, namun ia kabur ke luar Maluku sejak tahun lalu, dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Sementara kontraktor lainnya, terkesan dilindungi oleh Kejati Maluku.
Saat Kejati Maluku dipimpin Soedibyo, sudah ada beberapa kontraktor yang menjadi calon tersangka. Agenda pemeriksaan juga sudah disiapkan, namun saat Soedibyo dimutasikan menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta, hingga kini tak jelas penanganannya.
Kerugian negara Rp 2 miliar lebih yang ditimbulkan oleh kontraktor keserasian dibeberkan oleh staf BPKP Perwakilan Maluku Subrata, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi dana keserasian di Dinkesos Maluku tahun 2006 senilai Rp 35,5 miliar, dengan terdakwa Fenno Tahalele, mantan Kepala Dinkesos Maluku, Selasa (20/7) di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam persidangan, bukan hanya penasehat hukum Tahalele, Firel Sahetapy dan Fileo Pistos Noija yang mempertanyakan kenapa kontraktor keserasian tak diproses hukum, namun hakim ketua S Simanjuntak juga mempertanyakan hal itu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi, Crisman Sahetapy dan Marvie de Queljuw yang hadir saat itu, hanya bisa terdiam.
Ketua Forum Kota (Forkot), Saiful Chaniago meminta Kejati Maluku tak terus mengistimewakan kontraktor keserasian. Apalagi, nilai kerugian yang ditimbulkan mereka mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Kami menilai kejati masih mengistimewakan ke-25 kontraktor yang telah terlibat secara langsung dalam kasus dana keserasian, padahal negara telah dirugikan senilai Rp 2 miliar lebih," tandas Chaniago, kepada Siwalima, Rabu (21/7).
Ia meminta agar Kejati Maluku memproses hukum kasus ini hingga tuntas, dengan membawa kontraktor ke pengadilan. (cr-3/S-16)
|