Rabu, 08 September 2010

Kamis, 22 Juli 2010
JK Calon Tersangka Proyek Pembangunan Laboratorium Poltek

Ambon - Setelah menetapkan Irfin Latuconsina dan Jhon Latuconsina sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan laboratorium Politeknik Negeri Ambon tahun 2009, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kini telah mengantongi calon tersangka baru.

"Kasus ini bakal ada penambahan tersangka. Sekarang saja kami sudah mengantongi calon tersangka berinisial JK. Dia ini kami sudah dua kali panggil tetapi terus mangkir," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Daniel Palapia kepada Siwalima, Rabu (21/7).

Tidak hanya mangkir, JK yang saat ini menduduki posisi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perlengkapan Politeknik Negeri Ambon ini menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Ambon atas proyek bernilai ratusan juta itu.

"Beberapa hari lalu, tim kami sudah turun melakukan penyidikan di Poltek yakni pemeriksaan fisik. Ada beberapa hal yang kami minta untuk dibuktikan ternyata tidak ada. Dengan demikian proyek tersebut fiktif. Lebih aneh lagi SP2D itu menurut staf kami pihak Poltek mengatakan sudah hilang. Ini kan aneh," ujar Palapia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka. Irfin Latuconsina ditetapkan sebagai tersangka dalam paket pembangunan laboratorium kemaritiman. Sedangkan saudaranya Jhon Latuconsina ditetapkan sebagai tersangka dalam paket pekerjaan pembangunan laboratorium pengawetan. Dua proyek ini dikerjakan dengan menggunakan dana APBD tahun 2009 masing-masing paket Rp 600 juta.

Informasi yang dihimpun Siwalima, peralatan laboratorium dipesan secara langsung dari Singapura. Sebagian dari peralatan itu sudah ada tetapi sebagian lagi belum ada. Sehingga direktur lalu kemudian melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut.

Namun demikian, pihak Kejari mengklaim yang melakukan pemblokiran. Hal mana menurut Kajari Ambon, Dani Palapia, tindakan tersebut dilakukan demi menyelamatkan uang negara.

Dikatakan, dana tersebut diblokir karena ditakutkan akan dicairkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Ia menjelaskan, pemblokiran tersebut tercatat dengan Nomor : B-977/S.1.10/Fd.06/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang ditujukan kepada Direktur PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku, dan Nomor B-978/S.1.10/Fd.06/2010 tertanggal 17 Juni 2010 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Pembantu Waihaong perihal permintaan pemblokiran rekening atas nama para tersangka.

Permintaan pemblokiran rekening ini ditandatangani oleh Kajari, Daniel Palapia. (S-32)


Berita Lainnya :