Minggu, 05 September 2010

Kamis, 22 Juli 2010
Inspektorat Jenderal Perhubungan akan Periksa

Ambon - Tim Inspektorat Jenderal Perhubungan akan turun untuk memeriksa proses lelang proyek lanjutan tahap III pembangunan Bandara Kufar, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2010 senilai Rp 49 miliar, yang diduga sarat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Kepastian akan turunnya tim Inspektorat Jenderal Perhubungan disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Benny Gaspersz kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (21/7).

"Yang pasti tanggal 1 Agustus 2010 kalau tidak salah akan datang tim Inspektorat Jenderal Perhubungan untuk priksa proyek itu. Ini kan semuanya ada prosedur dan mekanismenya," kata Gaspersz.

Gaspersz menyebutkan, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek ini adalah A. Sukri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jhon Rante.

Namun Gaspersz menolak untuk berkomentar lebih jauh, dengan alasan proyek ini, didanai oleh APBN, dan dirinya bukan diangkat oleh menteri.

"Saya diangkat oleh gubernur, sementara KPA dipercayakan oleh Departemen Perhubungan, karena kegiatan ini merupakan kegiatan Departemen Perhubungan, sehingga cerita tentang proyek tersebut, saya tidak tahu," ujarnya.

Seperti diberitahukan sebelumnya, proses lelang paket lanjutan tahap III pembangunan Bandara Kufar, Kabupaten SBT tahun 2010 senilai Rp 49 miliar, diduga sarat kolusi, KKN.

Dugaan KKN dalam proyek yang didanai APBN ini, melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten SBT, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pelelangan.

Ronny Sianressy selaku huasa hukum PT Handayani Gemacitra-PT Perwita Karya, JO didampingi direktur utama perusahan tersebut, John Sutaner kepada wartawan, Selasa (20/7) menjelaskan, PPK dalam proyek tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan sama sekali tidak mengindahkan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 serta perubahannya yang merupakan satu-satunya landasan normatif yuridis dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sianressy mengungkapkan, pada bulan Januari 2010 lalu, PT Handatani Gemacitra-PT Perwita Karya, JO bersama dengan PT Wakita Karya, PT Nindya Karya, PT Cahayamas Perkasa dan PT Adi Karya mengikuti proses pelelangan proyek tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2010 panitia pelelangan melalui surat Nomor 10/PENG/PAN-PEL/NDA/2010 mengumumkan pelelangan paket lanjutan pekerjaan tanah tahap II pembangunan Bandara Kufar SBT dengan menetapkan, PT Cahayamas Perkasa sebagai pemenang pertama dengan nilai penawaran Rp 48.150.000.000 dan pemenang II, PT Nindya Karya dengan nilai penawaran Rp. 45.873.000.000,-.

Menurut Sianressy, penetapan pemenang oleh panitia sangatlah bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, sebab selain menetapkan penawaran yang lebih tinggi yang mengakibatkan negara dirugikan puluhan miliyar rupiah, panitia juga melakukan pelanggaran yang sangat substantif.

Sianressy menyebutkan, dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 dalam lampiran I bab II.A.1 h.1 panitia/pejabat pengadaan membuat kesimpulan dari evaluasi administrasi, teknis dan harga dituangkan dalam berita acara hasil pelelangan, membuat hasil pelaksanaan pelelangan, cara penilaian, rumus-rumusnya yang digunakan sampai dengan penetapan nomor urutan pemenangnya dimulai dengan harga terendah.

"Itu berarti mestinya panitia menetapkan harga terendah bukan sebaliknya, dan kami ini hanya meluruskan saja, karena kami melihat ada tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh panitia," ujarnya.

Terhadap pelanggaran prosedur pelelangan yang dilakukan oleh panitia berdasarkan pasal 27 Keppres Nomor 80 Tahun 2003, peserta pelelangan yang merasa dirugikan diberikan kewenangan hukum untuk mengajukan sangahan maupun sangahan banding.

Sianressy menjelaskan, pada tanggal 5 Februari 2010 lalu, pihaknya langsung mengajukan sanggahan maupun sanggahan banding kepada Menteri Perhubungan dan setelah dilakukan evaluasi secara objektif tentang seluruh mekanisme prosedur pelelangan yang dilakukan panitia maka Menteri Perhubungan dalam suratnya Nomor AU/2551/KUM.110/III/2010 tertanggal 29 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Atas Nama Menteri Perhubngan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti memutuskan bahwa, pelelangan dinyatakan gagal, karena pelaksanaan pelelangan tidak sesuai prosedur/ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Menteri Perhubungan juga menyatakan, KPA haruslah melaksanakan pelelangan ulang terhadap proyek tersebut.

Namun sayangnya sampai dengan saat ini, lanjutan pekerjaan tanah tahap III Pembangunan Bandara Kufar SBT tetap dilaksanakan dan informasinya anggaran proyek tersebut telah dicairkan 40 persen.
Sianressy menegaskan, ini membuktikan bahwa panitia pelelangan, PPK, KPA dan rekanan telah melakukan konspirasi secara sistimatis dan pemufakatan jahat guna melakukan perampokan uang negara, karena tidak ada landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada PPK, KPA dan rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, apalagi melakukan pencairan anggaran proyek dimaksud.

Sianressy kembali menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan KPA, PPK dan panitia pelelang ke Polda Maluku untuk pidana umum dan untuk pidana khusus atas dugaan tindakan pidana korupsi akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan secepatnya melaporkan kasus ini dan meminta agar kasus ini juga ditangani secara transparan," tandasnya.

Selain langkah hukum tersebut, lanjut Sianressy, pihaknya akan meminta Menteri Keuangan khususnya Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara (KPKN) Cabang Masohi untuk memblokir anggaran proyek tersebut dan memintakan kepada aparat penegak hukum di Maluku untuk melakukan langkah hukum memproses pihak-pihak yang terlibat.

"Kamipun akan menghadap Menteri Perhubungan di Jakarta untuk melaporkan perilaku pembangkang anak buahnya yang sama sekali tidak mematuhi dan mengindahkan perintah atasannya," ujarnya.

Direktur Utama PT Handatani Gemacitra, John sutaner menilai, ada kejanggalan yang terjadi dalam proses pelelangan tersebut, sehingga pihaknya mengajukan sangahan dan sanggahan banding ke Menteri Perhubungan, dan oleh menteri telah memutuskan agar pelelangan tersebut dilakukan ulang, namun sayangnya itu tidak dilakukan.

"Kami hanya ingin meluruskan, karena proses pelelang proyek tersebut berjalan terdapat banyak kejanggalan yang dilakukan panitia, PPK, dan KPA, sehingga kami ajukan sanggahan, sanggahan banding ke Menteri Perhubungan dan dianjurkan untuk harus dilakukan pelelangan ulang tapi itu tidak dilakukan," terangnya.
Sementara itu, PPK Jhon Rante, yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya beberapa kali, namun tidak aktif. (cr-2)


Berita Lainnya :