Minggu, 05 September 2010

Jumat, 16 Juli 2010
Kajari Piru Pastikan Pattisahusiwa dan Ayal Tetap Ditahan

Ambon - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Darmin Pattisahusiwa dan Direktur CV 7595 Dominggus Ayal tetap akan ditahan.

Pattisahusiwa dan Ayal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Piru dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, tahun 2008 senilai Rp 564 juta.
Penahanan keduanya akan dilakukan, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menghitung kerugian negara dalam proyek bermasalah itu.

"Kami tetap akan menahan para tersangka, namun penahanannya belum dilakukan sekarang, karena kami akan minta BPKP lakukan penghitungan kerugian negara, jika kita tahan sekarang maka itu akan berhubungan dengan masa penahanan yang mesti lagi diperpanjang dan sebagainya, karena itu kita tunggu sampai BPKP lakukan penghitungan," jelas Kepala Kejari (Kajari) Cabang Piru, Ilham Samuda kepada Siwalima melalui telepon selularnya, Kamis (16/7).

Samuda mengatakan, saat ini pihaknya sementara menunggu surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Masohi untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek air bersih tersebut.

"Kita menunggu surat penetapan dan kemungkinan hari ini (kemarin-red) kita sudah menerima surat penetapan dari PN Masohi, sehingga dalam waktu dekat kita langsung lakukan penyitaan," terangnya.

Samuda mengungkapkan, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yan ditimbulkan dalam proyek ini kurang lebih Rp 200. Namun angka pastinya dapat diketahui, setelah BPKP melakukan penghitungan.

Samuda menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 12 saksi dari sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) SBB yang sudah diperiksa.

Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, bukti-bukti korupsi dalam proyek air bersih ini semakin kuat, dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

"Kemungkinan ada penambahan tersangka baru, seluruh berkas kedua tersangka sudah hampir rampung," ujar Samuda.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Intelijen Kejari Cabang Piru, Paris Manalu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (1/7) menjelaskan, penetapan Pattisahusiwa dan Ayal sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Dari bukti-bukti yang diperoleh, maupun keterangan delapan orang saksi dari Dinas PU SBB yang diperiksa, terungkap peranan Pattisahusiwa dan Ayal dalam proyek ini sangat penting.

Sejumlah praktek kejahatan yang terungkap dilakoni oleh mereka, diantaranya tersangka Dominggus Ayal yang adalah Direktur CV 7595 telah memakai nama CV Pembangunan Jaya dengan direktur Philip Akihary untuk mengerjakan proyek air bersih yang bermasalah itu, yang ternyata CV Pembangunan Jaya itu, adalah perusahaan fiktif.

"Nama CV Pembangunan Jaya tersebut sama sekali tidak ada, dan hanya bohong-bohongan yang dipakai tersangka Ayal, karena ketika Philip Akihary diperiksa ternyata Akihary adalah warga masyarakat biasa, yang tidak memiliki pekerjaan sebagai seorang kontraktor," terang Manalu.
Kejari Piru kemudian menelusuri Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada PT Bank Maluku Cabang Piru, ternyata SP2D ini dicairkan oleh Dominggus Ayal.

Kejari Piru juga memeriksa Notaris Nicolas, dan terungkap bahwa Dominggus Ayal adalah Direktur CV 7595. CV Pembangunan Jaya adalah nama perusahaan fiktif yang dipakai oleh Dominggus Ayal untuk memperoleh proyek air bersih, yang dikerjakan amburadul tersebut.

Sementara tersangka Darmin Pattisahusiwa telah mencairkan anggaran 75 persen tanpa melihat pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Dominggus Ayal di lapangan, yang ternyata baru 20 persen.

Menurut Manalu, Pattisahusiwa telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) padahal bukan kewenangannya. Yang berwenang mendatangani SPM tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anthony Kurtelu.

"Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang harus menandatangani SPM adalah KPA dan bukan Pattisahusiwa, sehingga Pattisahusiwa telah mengambil alih kewenangan tersebut, tanpa melihat pekerjaan di lapangan," tukas Manalu. Dalam kasus ini, Kejari Piru juga telah memeriksa sejumlah pejabat dilingkup Pemkab SBB yaitu, Hengky Yosef, Anthony Kurtelu (KPA), Widianto (pimpro), Ikram Patty (Panitia Tender), W. Maitimu dan Leonard Matayam (Kepala Inspektorat Piru) serta Marhelis Paays (Konsultan Pengawasan Lapangan), Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), Leo Matayane dan Kepala Bank Maluku Cabang Piru Leonopol Maitimu dan Raymond Pattileihalat. (S-19)


Berita Lainnya :