 Ambon - Bobrok di Dinas Sosial (Dinsos) Maluku rupanya sulit untuk dibersihkan. Olehnya, wajar jika dinas yang dipimpin M. Saleh Thio ini, dicap sebagai dinas bermasalah.
Buktinya, belum selesai kasus dugaan korupsi dana keserasian tahun 2006 senilai Rp 35,5 miliar dan kasus korupsi lainnya dituntaskan, muncul lagi masalah baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dana pemulangan dan pembagian baha bangunan rumah (BBR) pengungsi tahun 2009 di Desa Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ternyata juga bermasalah.
Dana BBR untuk Desa Hatu senilai Rp 1 miliar lebih yang diperuntukkan bagi 103 KK, namun dalam pemberian bantuannya tidak sesuai dengan ketentuan di lapangan.
Untuk pembagian BBR, Dinsos Maluku harusnya membagikan material bangunan dengan melibatkan pihak ketiga. Namun hal itu tidak dilakukan.
Bantuan yang diberikan justru dalam bentuk uang cas, yang nilainya hanya mencapai Rp 6 juta per KK. Padahal, BBR yang harusnya diterima warga nilainya Rp 10 juta per KK.
Selain BBR bermasalah, uang pemulangan senilai Rp 2,5 juta per kepala keluarga KK hingga saat ini belum diterima oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan Kepala Desa Hatu Markus Hehalatu pekan lalu, terungkap dirinya bersama koordinator pengungsi pernah menandatangani daftar pembagian uang pemulangan. Namun kenyataannya hingga saat ini Dinsos Maluku belum juga memberikannya.
Jaksa juga akan memanggil Kepala Kecamatan Leihitu Barat untuk menanyakan proses pembagian hak-hak masyarakat tersebut.
"Kami mendesak agar Kejari Ambon sesegera mungkin menuntaskan kasus pengungsi Hatu, karena negara sudah dirugikan akibat ulah pegawai Dinas Sosial Provinsi Maluku," tandas Kordinator Molucas Fredom Institute (MFI), Faizal Yahya Marasabessy, kepada Siwalima, Selasa (9/3).
Marasabessy meminta Kejari Ambon menyeret oknum-oknum di Dinsos Maluku yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami minta agar Kejari Ambon menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan penyelesaian hak-hak pengungsi di Desa Hatu," tandasnya.
Dikatakan, pejabat maupun oknum-oknum di Dinsos Maluku harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini.
Ungkap Oknum Dinsos
Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku mendesak Kejari Ambon untuk mengungkap oknum-oknum di Dinsos Maluku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BBR dan pemulangan pengungsi 2009 di Desa Hatu. Ketua GPI Maluku, Luaib Sahitua kepada Siwalima, Selasa (9/3) mengatakan, dugaan korupsi terhadap hak-hak pengungsi di Maluku sudah sangat memprihatinkan.
"Apa yang menjadi hak pengungsi, tidak diterima malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini sangat memprihatinkan," ujar Sahitua.
Sahitua meminta Kejari Ambon segera memeriksa para pejabat di Dinsos Maluku, agar kasus ini segera terungkap.
"Harus ada tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang terlibat agar ada efek jera," tegasnya. (S-16/S-27)
|