 Ambon - Setelah dilakukan ekspos pada Kamis (4/2) lalu, pekan ini kasus korupsi dana pemulangan pengungsi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2003 senilai Rp 16 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetapkan Jhon Tutuhatunewa, Wensus Somar, Kores Balyanan dan Gregorius Oratmangun sebagai tersangka.
Mereka yang adalah staf Dinsos Kabupaten Malra ini sementara di tahan di Rutan Klas IA Ambon.
"Dalam pekan depan (pekan ini-red) berkas keempat tersangka kasus korupsi dana pemulangan pengungsi Malra sudah dilimpahkan ke Kejari Tual," ujar sumber Siwalima di Kejati Maluku, Sabtu (6/2).
Untuk pelimpahan berkas dan para tersangka, selain jaksa nantinya juga akan dikawal oleh aparat kepolisian. Olehnya, saat ini Kejati Maluku sementara berkoordinasi dengan Polres Ambon dan PP Lease untuk meminta bantuan personil.
"Sementara koordinasi dengan Polres untuk meminta bantuan satu personil untuk mengawal proses pelimpahan hingga sampai ke Tual," terang sumber itu.
Dalam proses persidangan nantinya, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku juga akan ditambah dengan JPU dari Kejari Tual.
"Nantinya proses persidangan akan dilakukan di Tual, dan JPU yang menanganinya adalah tim JPU gabungan antara JPU dari Kejati Maluku dan Kejari Tual," kata sumber itu.
Untuk diketahui, dana pemulangan pengungsi Dinsos Malra diberikan melalui dana proyek penanggulangan bencana sosial Provinsi Maluku Tahun 2003, yang alokasi anggarannya berasal dari Departemen Sosial.
Ditjen Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial kemudian mengeluarkan Surat Kuasa Nomor: 01/PBS/SKUP/V/2003 tanggal 12 Mei 2003 kepada Husni Lessy selaku pimpinan proyek dan kuasa Sultana Bazarahil selaku bendahara.
Setelah itu, Departemen Sosial mengucurkan dana sebesar Rp 16.061.674.436. untuk pemulangan pengungsi sebanyak 4.177 kepala keluarga (KK). Kemudian dana tersebut ditransfer lewat rekening bendahara rutin Dinsos Kabupaten Malra, W Somar dalam dua tahap.
Tahap pertama, bagi 2.177 KK/10.885 jiwa sebesar Rp 8.541.200.000 yang ditransfer pada tanggal 13 Agustus 2003. Tahap kedua bagi 2.000 KK sebesar Rp 7.500.000.000 yang ditransfer pada tanggal 17 November 2003.
Dana pemulangan yang harus diterima oleh satu KK sebesar Rp. 3.750.000 (Satu KK maksimal lima jiwa), dengan ketentuan satu jiwa mendapatkan Rp.750.000,-. Namun kenyataannya, masyarakat penerima umumnya menerima Rp 250.000,-. (S-27)
|