 Ambon - Gubernur Maluku KA Ralahalu menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam sengketa tapal batas tanah dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) adalah murni putusan MK.
Demikian ditegaskan Gubernur Maluku Karel Albert Rahalu, kepada wartawan usai melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Henahetu periode 2009-2014 di Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (6/2), menanggapi tudingan puluhan warga Seram Bagian Barat (SBB) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Adat (AMPA).
Saat melakukan aksi demontasi pada Jumat (5/2) lalu di Kantor Gubernur Maluku, AMPA menolak putusan MK tersebut, dan menuding gubernur mengintervensi MK, sehingga permohonan Pemerintah Kabupaten Malteng dikabulkan.
Untuk diketahui, dalam sidang pada Selasa (2/2) lalu, MK memutuskan mengabulkan permohonan pimpinan dan masyarakat Kabupaten Malteng.
Dalam putusan setebal 105 halaman tersebut, MK memutuskan Negeri Sanahu, Negeri Wasia, dan Negeri Sapaloni yang berada di Kecamatan Teluk Elpaputih masuk ke wilayah Kabupaten Malteng.
Gubernur mengatakan, tidak mungkin ia mengintervensi putusan MK, yang adalah lembaga hukum tinggi negara.
"Tak mungkin saya melakukan intervensi terhadap putusan MK, mana ada seorang gubernur dapat mengintervensi MK yang adalah lembaga hukum tertinggi di Negara ini, tidak ada itu," tandas gubernur.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Forum Adat Tiga Batang Air Jan Haumase kepada wartawan Sabtu (6/2) mengatakan, seharusnya MK dalam mengambil keputusan harus melihat dari sisi adat.
"Dari zaman moyang kita, tiga batang air itu sampai di Kali Makina, dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2003 mengatakan batas wilayah SBB ada di Kecamatan Kairatu dan pada lampirannya menjelaskan bahwa batas wilayah SBB di sebelah utara ada pada Kali Mala kemudian sebelah selatan ada pada Kali Makina, maka itu sudah sangat jelas," ujarnya.
Ia mengharapkan, putusan MK ini dapat ditinjau kembali, sebab dengan adanya putusan ini anak-anak adat di SBB sangat dirugikan.
Haumase menghimbau anak-anak adat yang berasal dari SBB, dapat duduk bersama untuk membicarakan hal ini, sebab putusan MK telah melecehkan adat istiadat SBB.
Dikatakan, Forum adat tiga batang air ini akan membentuk tim untuk bertemu dengan Gubernur Maluku guna membicarakabn hal ini. Jika tak membuahkan hasil, maka forum akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri.
"Kita akan hadapi, kita maju terus untuk menghadapi siapapun, tetapi dengan satu syarat jangan anarkis," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yopi Putilehalat dari Konsersium Nusa Ina. Ia menilai, putusan MK merupakan bentuk pelecehan terhadap SBB.
Menurutnya putusan MK ini membuat bingung masyarakat, karena Kabupaten SBB ini lahir dengan adanya UU Nomor 40 tahun 2003. Namun belum ada revisi UU tersebut, sudah ada putusan MK.
Ia menilai, Pemerintah Provinsi Maluku tidak konsisten dengan UU Nomor 40 tahun 2003. "Surat Mendagri tahun 2009 kemarin memerintahkan Pemprov untuk menindak lanjuti UU ini namun gubernur lalai jalankan UU ini,. Kami minta MK tarik putusan dan Mendagri harus campur tangan, jika tidak maka kita akan blokir jalan SBB," ancam Puttileihalat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Adat (AMPA) SBB Husein Latif juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, putusan MK tidak efektif.
Untuk itu, dirinya meminta putusan MK ini ditinjau kembali. Jika tidak, maka ditakutkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan putusan ini, sehingga menimbulkan konflik baru di SBB.
Seharusnya, kata dia, MK jeli melihat hal ini berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Kabupaten SBB dalam persidangan.
"MK Harus lihat putusan ini dengan lebih kedepankan adat, sebab pada masyarakat adat juga terdapat hukum adat, dan terhadap putusan ini kami tersinggung karena adat SBB telah dilecehkan oleh MK," tegasnya. (S-21)
|