 Ambon - Mantan Direktur PT Maritim Timur Jaya (MTJ) David Tjioe, ternyata memiliki dua senjata api (senpi) laras pendek ilegal.
Demikian diungkapkan oleh Dirreskrim Polda Maluku Kombes Polisi Jhonny Siahaan kepada wartawan pekan lalu di Polda Maluku.
"Ada dua senpi laras pendek yang ditemukan yaitu satu buatan spanyol dan satunya lagi buatan USA," ujarnya.
Terhadap dua senpi ini, awalnya dikatakan telah terdaftar di Perbakin, tetapi setelah dicek ternyata tidak teregister di Baintelkam Mabes Polri maupun di Perbakin.
Menurutnya, selama ini dua senpi laras pendek itu disimpan David Tjioe saat menjadi Direktur PT MTJ di Tual.
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penyidikan terhadap masalah yang terjadi di PT MTJ dimana beberapa bulan lalu David Tjioe dipecat oleh pihak manajemen perusahaan karena adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh David Tjioe.
Setelah dipecat, David Tjioe malah melakukan pengancaman terhadap penggantinya yaitu Ronny Bratawijaya.
"Dia mengatakan pengancaman melalui HP dengan kata-kata antara lain apabila dalam waktu satu kali 24 jam blokir rekening MTJ belum di¬cabut maka PT Arta Graha akan saya hancurkan menjadi rata dengan tanah," jelasnya.
Diungkapkan, pada bulan November lalu, David Tjioe telah menggelapkan satu mobil Daihatsu Terrios WH tanpa seizin manajemen yang baru dimana mobil Daihatsu ini dibawa dengan barang pindahannya yang lain ke Jakarta.
Mengenai pemberitaan sebelumnya pada beberapa media yang mengatakan dirreskrim dengan dua penyidiknya melakukan penyekapan dan penganiayaan, ia menjelaskan saat itu pihaknya tidak melakukan pemeriksaan tetapi hanya mengambil keterangan saja.
"Saat itu kita tidak melakukan pemeriksaan terhadap suswandi alias aan itu tetapi kami mengambil keterangan karena saat itu Aan statusnya merupakan pegawai accounting dari PT MTJ sehingga Dirut PT MTJ mempunyai hak meminta kami supaya yang bersangkutan di ambil keterangan karena ini belum pro justicia maka kami mengambil ke¬terangannya di lantai VIII," jelasnya.
Pada saat mengambil keterangan hingga tengah malam saat itu ada juga pengacara Aan atas nama S Sirait dan ada juga beberapa anggota Bareskrim Mabes Polri.
"Nah kapan kita melakukan penganiayaan apalagi penyekapan. Kita tidak semena-mena karena dilakukan berdasarkan perintah pimpinan. Ini untuk diluruskan agar tidak terjadi missed lagi dalam pemberitaan karena selama ini hanya sebelah pihak yang memberikan pemberitaan," tukasnya.
Termasuk keberadaan barang bukti narkoba yang ditemukan di tubuh Aan saat itu, ternyata bukan hasil geledah petugas.
Dikatakan, karena yang bersangkutan saat ditanya memberi jawaban lain, Aan sendiri yang mengeluarkan apa yang ada didalam dompetnya dan saat itu ada lipatan uang Rp. 50.000, dan didalamnya ada serbuk putih.
Saat itu ada juga saksi pegawai di tempat itu atas nama Glen yang melihat sendiri saat Aan mengeluarkan isi dompetnya.
"Setelah kita tanya itu ternyata ekstasi yang sudah digiling yang didapat dari Yanto Moge (motor gede) yang termasuk ikut memindahkan barang bukti baik mobil maupun senpi ini dari tual ke Jakarta," jelasnya.
DT sendiri oleh ditreskrim Polda Maluku telah diberikan surat panggilan pertama dan penyidik yang langsung mengantarkan surat itu kerumahnya.
Saat itu setelah berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Priok karena tanggung jawab dari wilayah ada pada Polres Jakarta Utara.
Saat tiba di rumah ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumah dan informasi yang didapat katanya David Tjioe pergi ke China.
Dijelaskan, nantinya akan dibuat surat panggilan yang kedua, dan seandainya tidak juga dipenuhi maka nanti akan dilihat lagi langkah selanjutnya. (S-28)
|