 Ambon - Puluhan warga Seram Bagian Barat (SBB) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Adat (AMPA), Jumat (5/2) menyerbu Kantor Gubernur Maluku.
Aksi ini dilakukan untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam sengketa tapal batas dengan Seram Bagian Barat (SBB).
Untuk diketahui, dalam sidang pada Selasa (2/2) lalu, MK memutuskan mengabulkan permohonan pimpinan dan masyarakat Kabupaten Malteng.
Dalam putusan setebal 105 halaman tersebut, MK memutuskan Negeri Sanahu, Negeri Wasia, dan Negeri Sapaloni yang berada di Kecamatan Teluk Elpaputih masuk ke wilayah Kabupaten Malteng.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, seperti diberitakan detikNews.
AMPA menuding Gubernur Maluku, KA Ralahalu dibalik putusan MK yang memenangkan Malteng. Mereka menolak putusan tersebut, dengan alasan akan berdampak negatif bagi masyarakat SBB. Pasalnya, sejarah adat masyarakat SBB telah mencatat bahwa batas SBB ada pada Kali Mala.
Para demonstran sempat terlibat aksi saling dorong dengan puluhan aparat kepolisian dari Satuan Dalmas Samapta Polda Maluku dan Sat Pol PP Pemprov Maluku. Mereka memaksa untuk masuk bertemu dengan gubernur.
Dalam orasinya yang dilakukan secara bergantian oleh Herman Latekay, Burhan Manasa, Husen Latif, dan Darto Albana mereka menuding adanya intervensi dari gubernur, sehingga MK memenangkan Malteng dalam sengketa tapal batas tersebut.
Olehnya, mereka dengan tegas menolak putusan MK itu. Mereka mengancam akan menutupi jalur jalan ke SBB-Malteng, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan. Mereka juga akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran pada Senin (8/2) mendatang, dengan mendatangkan massa dari SBB.
Dalam pernyataan sikapnya mereka menegaskan, polemik tapal batas antara Kabupaten SBB dan Malteng yang selama ini membingungkan masyarakat Tala Eti dan Sapalewa atau yang dikenal dengan Tiga Batang Air, merupakan simbol lahirnya pergerakan untuk lepas dari Malteng dengan tujuan mensejahterakan masyarakat dari belenggu penindasan dalam suatu tatanan pemerintahan desentralistik sesuai subtansi UU No 32 tahun 2004 tentang Otonomisasi Daerah.
Namun anehnya, perjalanan Pemerintah Kabupaten SBB, diperhadapkan dengan masalah sosial, tapal batas dengan Pemda Malteng yang merupakan kabupaten induk sebelum SBB dimekarkan. Tapi MK memutuskan bahwa batas wilayah adat Tala, Eti Sapalewa atau yang dikenal Patasiwa yaitu Kali Mala masuk di wilayah Malteng, padahal Kali Tala dalam tatanan adat Eti Sapalewa digariskan oleh masyarakat terdahulu.
Ini berarti, pemerintah pusat telah mengebiri adat Tiga Batang Air yang merupakan kebanggaan masyarakat SBB. Untuk itu, mereka menolak secara tegas putusan MK karena telah mencederai talenta adat Saka Mese Nusa.
Mereka menilai, keputusan MK tentang tapal batas SBB-Malteng tidak mencerminkan rasa keadilan, karena hanya berlandaskan keterangan gubernur yang tidak netral. (mg-5)
|