Minggu, 05 September 2010

Selasa, 13 Juli 2010
PAD Air Bawah Tanah Belum Optimal, PDL akan Perketat Pengawasan

Ambon - Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Kota Ambon akan mengawasi secara ketat pengelolaan air bawah tanah. Pasalanya air bawah tanah saat ini telah menjadi objek retribusi dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi PDL.

Demikian dijelaskan Kepala Kantor PDL Kota Ambon, Piet Saimima kepada wartawan di Balai Kota Ambon, kemarin.

Dijelaskan, ada dua sumber PAD bagi Kantor PDL Kota Ambon yakni bahan galian C dan air bawah tanah dan pemasukan PAD yang bersumber dari retribusi air bawah tanah belum kontinyu atau belum optimal seperti yang diharapkan, lantaran air bawah tanah merupakan objek retribusi yang masih baru bila dibandingkan dengan galian C yang sudah ada sejak tahun 2009.

"Untuk galian C tidak ada masalah, karena kita tinggal melanjutkan ijin-ijin kemarin, sosialisasi sudah dan kontribusinya berjalan seperti biasa, namun untuk air bawah tanah, butuh sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat," jelasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat yang mempertanyakan, mengapa harus membayar ijin retribusi air bawah tanah, karena masyarakat sendiri yang melakukan pengeboran, Saimima menjelaskan, warga sangat keliru, dimana PDL terus mengontrol kapasitas air bawah tanah dari sumur-sumur bor yang dipakai warga, dimana kontrol itu dilakukan bertujuan untuk mencegah agar air bawah tanah tidak kering. Dan saat ini PDL memulainya dengan menata izin penggunaan, kemudian akan dilakukan pengawasan.

Dijelaskan, target PAD yang dibebankan Pemerintah Kota (pemkot) Ambon kepada Kantor PDL untuk tahun 2010 sebesar Rp 551 juta dan sampai dengan saat ini untuk semester pertama, pihaknya masih memperoleh sekitar 42 persen lebih yakni sekitar Rp 200 juta lebih untuk keseluruhan sumber PAD dari bahan galian C dan air bawah tanah.

"Untuk semester pertama ini, target PAD dari bahan galian C sebesar Rp 150 juta, sehingga saya optimis pada bulan Desember 2010 nanti akan mencapai target PAD yang dibebankan pemkot kepada kita," pungkasnya

Dia menambahkan, untuk mencapai target tersebut maka, pihaknya akan secara ketat mengawasi pengelolaan air bawah tanah, dimana semua warga yang memanfaatkan air bawah tanah harus mendapat izin dari pemkot melalui Kantor PDL kota.(S-26)


Berita Lainnya :