Ambon - Ojek yang digunakan oleh masyarakat Kota Ambon sebagai sarana angktan alternative yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi bagi pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, maka dipastikan kedepannya nanti angkutan alternatif ini operasionalnya akan diatur melalui peraturan daerah (Perda)
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Jan Haumasse dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon, dalam rangka membahas sejumlah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Dishub.
Raker yang berlangsung diruang rapat komisi III Selasa (9/3) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Wenly Thenu, didampingi sekertaris Komisi Moh Novan Liem , serta anggota komisi masing-masing Rustam Latupono, Simon Nahak, Abubakar Hentihu, Julius Pattipeiluhu, Achmad Ohorela, Husien Toisuta, dan Ely Tulalessy.Sementara Dishub dihadiri langsung oleh Kadishub berserta dua orang stafnya.
Mengenai persoalan ojek lanjut Haumasse, telah pihaknya telah memasukannya dalam Ranperda yang akan dibahas, dimana dalam Ranperda tersebut ojek termasuk dalam angkutan sewaan.
"kalau angkutan sewa itu ada 1600 ribu motor ojek maka akan dikenakan perda. apakah dia harus mengurus ijin atau parkiran itu dibayar berapa atau lainnya itu nanti diatur dalam perda," terangnya
Dikatakan, jika Ranperda tersebut telah ditetapkan nantinya menjadi perda maka pihaknya akan tetap memberlakukan perda tersebut terhadap kendaraan ojek yang selama ini beroperasi di Kota Ambon
Haumase juga menambahkan, mengenai pengelolan retribusi parkiran dikawasan Batu Merah yang selama ini dikelola oleh pemerintah desa hal tersebut dikarenakan ada perda Negeri yang mengatur tentang pengelolaan Desa
"Perda Negeri Batu Merah itu ada, dan itu tanggungjawab Desa, tetapi yang kita lakukan adalah aturan Undang-Undangan sampai dengan Perda," jelasnya.
Pihak Ketiga
Sementara itu mengenai pengelolaan parkiran kata Haumasse, lantaran belum ada payung hukum, peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengeloalaan parkiran, sehingga Dishub Kota Ambon menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengelola lahan parker.
"Pihak ketiga ini kita gunakan untuk mengatrur juru parkir (jukir) ini karena Lima orang pengawas tidak bisa mengawasi, untuk sementara kita tetap pakai pihak ketiga dulu nanti kalau Perda itu sudah keluar baru kita mengatur seperti apa prosesnya nanti," ujarnya
Dijelaskan, hal tersebut dilakukan karena ada kawasan-kawsan parkiran khusus namun bukan peruntukan untuk parkiran bagi Umum, seperti pada kawasan jalan AY Patty, A M Sangadji sampai pada jalan Diponegoro serta jalan Samratulangi, dan mungkin saja pada kawasan Mardika
"Kita pakai sistem kontrak misalnya di AY 1000 ribu kita ambil lima puluh supaya lima puluh itu dikasih untuk pihak ketiga. Sementara jukirnya ,kita tidak tahu tentang karcis,"jelasnya (S-30)
|