Minggu, 05 September 2010

Kamis, 15 Juli 2010
Menerapkan Prinsip Transparansi

KETERBUKAAN merupakan satu poin penting dalam pengelolaan negara. Dalam keterbukaan, ada rasa tanggung jawab dan kesediaan untuk dikoreksi. Tanggungjawab berarti memenuhi unsur antara hak dan kewajiban. Jika saat ini banyak terungkap kasus-kasus korupsi, baik itu korupsi lama maupun kasus baru, bisa menjadi gambaran bahwa transparansi belum menjadi sesuatu yang mentradisi dalam ranah pengelolaan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di sejumlah kementerian, lembaga negara, dan daerah, termasuk dalam institusi penegak hukum itu sendiri adalah contoh utamanya. Para pejabat pengguna anggaran, seolah tidak pernah berpikir bahwa uang rakyat harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan jujur dan terbuka. Uang negara, berarti uang rakyat. Rakyatlah sipemilik dana, sehingga kepadanya harus diberi pertang¬gungjawaban.
Keterbukaan juga merupakan kata kunci proses demo¬kratisasi. Sementara Negara yang demokratis, menischayakan hadirnya rezim pemerintah yang bersih, jujur dan kredibel.

Pemerintahan yang cerdas melayani rakyat. Korupsi, berarti tidak saja menyalahgunakan kepercayaan rakyat, namun juga membebani rakyat. Dalam rangka menciptakan transparansi, audit kebijakan dimasa silam amat perlu dilakukan sebagai langkah perbaikan. Misalnya, proses pelahiran suatu kebijakan yang kemudian ditengarai menyimpan potensi korupsi.

Pertautan perilaku koruptif bisa saja sudah dimulai ketika masih ditahap perencanaan. Dan gelembung korupsi pun semakin melebar manakala ditahap implementasi tidak ada pengawasan yang ketat. Oleh karena itu menjadi amat perlu melakukan perencanaan yang mendalam. Tidak asal ada. Semuanya harus matang dipikirkan. Jika ada perencanaan yang asal jadi, maka hasilnya pun pasti tidak akan maksimal.

Dalam hal penataan pengelolaan keuangan negara, mewujudnyatakan prinsip transparansi adalah hal yang mutlak diperlukan. Dengan keterbukaan, ada ruang untuk saling koreksi.

Tidak ada yang tersembunyi. Ada kejujuran. Proses dan mekanisme formal pun menjadi keharusan. Dan semua elemen birokrasi harus memiliki paradigma dan tindakan yang sama. Tidak ada lagi tindak tanduk yang tersembunyi. Bahkan diera reformasi dan demokrasi seperti sekarang ini, rakyat berhak untuk mengawasi setiap proses penggunaan keuangan negara.

Demikian juga halnya dalam setiap proses penentuan anggaran harus bertumpu pada kepentingan rakyat banyak. Jangan ada lagi praktek percaloan. Biarlah pemerintah dan legislatif dapat dengan cerdas menentukan skala prioritas dalam menyusun kebijakan. Bahkan untuk pelaksanaan kegiatan dan proyek pemerintah, pun dituntut adanya keterbukaan. Jangan ada praktek kongkalikong. Sebab hal ini akan semakin merugikan rakyat banyak.

Persengkongkolan, misalnya, jelas buah dari mentalitas yang korup. Paradigma pejabat korup, identik dengan perampasan hak-hak rakyat. Demikian halnya dengan proses pelelangan dalam hal pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, jangan sampai menimbulkan persengkongkolan dalam bentuk apapun. Sebab, persengkongkolan (kolusi) hanyalah akan merugikan rakyat. Dalam kaitan itu, proses pelelangan barang dan jasa, yang selama ini diklaim menyimpan banyak potensi korupsi, mestinya harus ditata agar lebih jujur, terbuka dan bertangung jawab. Jangan lagi ada yang terkesan ditutup-tutupi. Semuanya harus transparan. Jika proses tender sudah salah, ada ketidakbenaran, maka hasilnya pun akan penuh dengan tipu muslihat. Ini tentu sangat tidak kita harapkan.

Semua kita berkepentingan agar mentalitas yang korup dapat disingkirkan. Sejarah mencatat, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah menghancurkan bangsa ini dalam rentang waktu yang cukup lama. Bangsa ini sudah amat menderita. Dan negara ini akan hancur, bilamana tidak ada keterbukaan. Keterbukaan yang melingkupi semua lini. Baik dalam pengelolaan keuangan negara, juga dalam hal rekruitmen pejabat publik. Untuk itu, kekuatan politik, ekonomi, budaya dan sosial, yang kita miliki harus diarahkan dalam mendukungnya. Kita bisa maju, asal ada kemauan. Kita bisa bangkit, asal ada niat bersama (*)


Berita Lainnya :