Minggu, 05 September 2010

Kamis, 15 Juli 2010
Putusan Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Korupsi Poltek

Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (15/7) menunda persidangan putusan kasus korupsi DIPA Politeknik Negeri Ambon dengan terdakwa, Pembantu Direktur (Pudir) IV, Onisimus Sopaheluwakan.

Penundaan persidangan tersebut diungkapkan ketua majelis hakim Aman Barus yang didampingi dua hakim anggota, Yusrizal dan Agam Syarief dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Ambon dihadiri oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan.

Majelis hakim mengatakan, pihaknya belum menyiapkan putusan, sehingga sidang akan dilangsungkan hingga 28 Juli 2010 mendatang dengan agenda persidangan pembacaan putusan hakim.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pada tahun 2006 Politeknik Negeri Ambon mendapatkan DIPA tahun 2006 pada tanggal 31 Desember 2005 No.0227.0/023-04/XXI/2006, yang mana salah satu kegiatannya adalah pengadaan tanah seluas 1000 Meter persegi senilai Rp 200 juta.

Direktur Politeknik Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, memerintahkan bendahara pengeluaran, Victor Cornelis pada tanggal 30 Januari 2006 untuk mencairkan dana tersebut. Kemudian, berdasarkan kelengkapan dokumen tersebut, Direktur memerintahkan Pieter Thenu selaku pejabat penandatanganan SPM untuk menandatangani SPM Nomor 0005 tanggal 30 Januari 2006. Selanjutnya, pada tahun 2008, nilai PNBP yang tercantum dalam DIPA tersebut adalah sebesar Rp.1.118.717.000, namun realisasi sebenarnya PNBP yang diperoleh Politeknik Negeri Ambon adalah senilai Rp 2.516.676.000. JPU menjelaskan, penggunaan PNBP tanpa melalui mekanisme APBN adalah sebesar Rp 1.446.427.000, yang mana penggunaannya adalah untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (S-32)


Berita Lainnya :