Ambon - Pembakaran KM Cantika Permata , kapal cepat yang melayari trayek Tulehu-Haria Pp, rupanya sudah dirancang satu bulan sebelum kapal itu dibakar.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembakaran KM Cantika Permata dengan terdakwa, Johnny Kwee.
Sidang yang berlangsung Rabu (14/7) dengan agenda pemeriksaan saksi itu, JPU, Luvie Huwae dan Ardy menghadirkan saksi Muhamad Nur. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa, S.Simbolong dan Susilo Utomo. Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) yang terdiri dari Anthony Hatane, Ruby Lopulalan, Latief Lahane dan M.Nur Nukuhehe.
Dalam keterangannya, saksi Muhamad Nur mengaku, dirinya bersama terdakwa merancang bakar kapal itu satu bulan yakni pada 2 Pebruari 2010. Pembakaran itu baru terjadi pada 2 Maret 2010.
Saksi dan terdakwa merancang kapal itu ketika keduanya bertemu di ruang tunggu eks penjualan tiket penumpang di pelabuhan Hurnala Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Di tempat ini, keduanya merancang membakar kapal milik Jhony de Queljoe alias Siong itu. Kapal mewah seharga Rp17 milyar itu dibakar lantaran terdakwa menganggap korban telah monopoli trayek Tulehu-Haria pun Tulehu Nusalaut.
Johhny Kwee sendiri adalah bos KM Los Angeles yang melayari trayek Tulehu-Haria Pp. Menurut saksi kehadiran KM Cantika Permata, penumpang lebih condong naik kapal cepat tersebut ketimbang kapal milik terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menjelaskan, terdakwa pada 2 Pebruari 2010 bertempat dalam ruang tunggu penumpang di pelabuhan laut Hurnala Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), mendatangi saksi, Jan Lewerisa dan berdialog dengan saksi.
Kepada saksi terdakwa mengatakan, "penumpang kurang" kemudian saksi menjawab "ya, hari ini ada rejeki besok seng".
Lalu tedakwa mengatakan "kan ada kapal cepat" dan kembali dijawab saksi "semua itu rejeki Tuhan, jalur ini bisa diatur antara bos (terdakwa-red) dan beta pung bos (Direktur PT.Pelayaran Dharm Indah), bos dan beta pung bos kan ada hubungan keluarga anak dan orang tua to". Lalu terdakwa menjawab "ose punya bos itu monopoli jalur Tulehu-Haria, Tulehu Nalahia nanti katong bakar saja".
Pembicaraan yang berisikan ancaman pembakaran kapal itu dilakukan kurang lebih satu minggu, sebelum KM Cantika Permata tiba dan beroperasi.
JPU menyebutkan, sebelumnya KM Ekspresi Bahari IB yang merupakan salah satu kapal milik PT Pelayaran Dharma Indah telah melayari rute Tulehu-Haria bersama dengan KM Los Angels (salah satu kapal milik terdakwa).
Pembicaraan terdakwa yang berisikan ancaman tersebut didengar oleh banyak orang yang ada pada saat itu di sekitar ruang tunggu penumpang.
Pernyataan terdakwa menurut JPU didasarkan pada ketidakpuasaan dalam persaingan bisnis pelayaran yang terindikasi pada keikutsertaan terdakwa dalam pertemuan pemilik kapal cepat (PT Pelayaran Dharma Indah) dan pemilik kapal speed boat rute Tulehu-Haria yang difasilitasi pihak Administrasi Pelabuhan Ambon (Adpel) di Kantor Adpel.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta agar izin trayek KM Cantika Permata dihapus, karena kapal milik terdakwa tidak mendapat penumpang.
Kemudian pada 2 Maret 2010 sekitar pukul 03.00 WIT, KM Cantika Permata yang sedang tertambat di Dermaga Hurnala dibakar habis dan hanya menyisakan bangkai sebagaimana hasil BAP Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran KM Cantika Pratama di Dermaga Hurnala Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng Nomor Lab :250/FKF/III/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Samir SSt.M.K, Wiji Purnomo dan I Nengah Tetep.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan teknis kriminalistik menyimpulkan, lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada pada kursi penumpang kelas ekonomi paling belakang arah sisi sebelah kanan, berjarak 2,3 M dari dinding kapal bagian belakang berjarak 1,2 M dari dinding kapal sebelah kanan dengan tinggi 40 Cm di atas permukaan lantai tengah.
Penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama kebakaran oleh bara atau nyala api terbuka. Adanya api terbuka dan ditemukannya korek api gas warna hijau dari hasil rekonstruksi di TKP yang dilakukan oleh Muhamad Nur Yapono menunjukan bahwa terbakarnya KM Cantika Permata karena indikasi adanya upaya pembakaran (Arson). Sidang ditunda minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (S-32)
|