Namlea - Polres Buru akan meminta lagi keterangan dari saksi ahli guna mempertajam pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek Balai Latihan Kerja (BLK) Karang Jaya. Selain meminta keterangan saksi ahli, polisi juga akan meminta bantuan auditor BPK guna menghitung jumlah kerugian negaranya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Buru, AKBP Joko Susilo kepada wartawan di Gedung DPRD Buru, usai mengikuti pidato pertanggungjawaban LPJK Bupati Buru, Selasa (13/7).
"Saya belum menanyakan lebih detil lagi perkembangan hasil pemeriksaannya. Tapi yang jelas pada para sub kontraktor juga sudah kita periksa , termasuk saksi-saksi yang lain. Tinggal kita akan mintai keterangan dari peserta lelang lainnya. Jadi kita akan melakukan pemanggilan lagi," terang Joko Susilo.
Kepada wartawan Joko Susilo mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan barang bukti hasil pekerjaan di lapangan dan telah dicocokan dengan alat bukti pencairan dana 65 persen yang terjadi Desember tahun 2009 lalu.
Karena itu, walaupun kini ada oknum kontraktor yang terus melanjutkan pekerjaan di lapangan, akui dia, hal itu tidak sampai mempengaruhi penyidikan aparat kepolisian. "Kita sudah ada hasil awalnya, sampai dimana pekerjaannya dan dia pencairan kapan, kan sudah ada bukti-buktinya. Soal dia mau melanjutkan pembangunan lagi, itu haknya dia. Tapi sampai kapan dana itu dicairkan, buktinya ada pada kita,fakta-fakta di lapangan kan tidak bisa dicuri kan," tanggap Joko Susilo.
Joko sendiri tidak merinci alat bukti yang sudah dikantongi polisi tersebut, namun data yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, pada bulan Desember 2009 lalu, telah terjadi pencairan dana 65 persen dari total dana proyek Rp.3,7 milyar, atau sebesar Rp.2,3 milyar.
Dana Rp.2,3 milyar tersebut bisa dicairkan KPA, H. Harun Awad yang juga PLT Kepala Nakertrans Kabupaten Buru, atas permintaan Direktur CV Sarina Jaya, Nasir Mamulaty bersama dua rekannya Ali Soleman dan Ongko Peng. Dua nama tersebut turut mensubkan pekerjaan proyek BLK tersebut.
Pencairan dana milyaran rupiah itu berjalan sangat mulus, karena Direktur CV Sarina Jaya dan konsultan pengawas, Eddy Suratno membuat kemajuan pekerjaan abal-abal yang menerangkan bahwa proyek yang dikerjakan Nasir Mamulaty, Ali Soleman dan Ongko Peng, seluruhnya telah rampung 65 persen. Harun yang sempat terkecoh turut menandatangani progres laporan kemajuan pekerjaan tersebut.
Setelah mengantongi uang Rp.2,3 milyar tersebut, rupanya tidak ada itikad baik dari rekanan untuk terus melanjutkan pekerjaan sampai rampung .
Bahkan setelah pekerjaan terhenti selama beberapa bulan, baru ketahuan fisik di lapangan juga tidak mencapai 65 persen. Bahkan pekerjaan yang ditangani Ali Soleman yang paling tertinggal hanya 20 persen.
Untuk itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harun Awad sudah dua kali melakukan teguran tertulis kepada direktur CV Sarina Jaya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dana yang telah diterima. Tapi hal itu kurang digubris Mamulati, Ali Soleman dan Ongko Peng.
Saat masalah ini sampai ke meja kepolisian, baru ketiga oknum kontraktor ini mulai lagi mengutak-atik pekerjaan mereka di lapangan. "Ali Soleman pekerjaannya yang paling terkebelakang. Padahal dia sudah mengambil dana lebih dari hasil yang dikerjakannya," tutur satu sumber terpercaya.
Kapolres Buru, yang ditanyai lebih jauh menjelaskan, walau sudah ditingkat penyidikan, sampai kini belum ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sampai ke tangan polisi karena ada laporan dari KPA, Ir H. Harun Awad. "Pelapornya juga sudah kita periksa," ujar Kapolres.
Polisi masih belum terburu-buru menetapkan tersangka, karena masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa lagi beberapa orang saksi, termasuk saksi ahli.
"Nanti dari pengumpulan bukti-bukti dulu, termasuk dari saksi ahli, dari keterangan yang lainnya lagi. Nanti kalau semua sudah terkumpul baru kita ajukan ke BPK untuk mengaudit kerugian negaranya baru kita sampaikan siapa saja tersangkanya," papar kapolres.
"Hasil awal dan alat bukti sudah ada.Kita akan pedalam alat bukti, surat-surat itu dengan barang bukti di lapangan. Apa barang bukti dan apa alat buktinya, seperti yang tadi kita bilang. Jadi barang bukti pasti yang kita lihat yang sudah ada di lapangan, alat bukti itu yang tadi kita bilang pencairan 65 persen tersebut. Surat-surat pencairan itu, nanti kita akan kembangkan dari situ.Soal sudah realisasi 65 persen bukan kita yang mengatakan, tapi nanti saksi ahlinya apakah betul 65 persen. Sekarang kalau dia sudah bilang 65 persen betulkah ? Marerial yang digunakan apakah sudah betul ?. misalnya cor-corannya betul nggak ?," tambah kapolres.
Walau kapolres belum mau membeberkan siapa tersangkanya, satu sumber di kepolisian, mengaku calon tersangka utamanya sudah ada, yakni Direktur CV Sarina Jaya. Selain Mamulaty, masih ada calon tersangka lainnya dari pelaksana proyek dilapangan yang mensubkan pekerjaan tersebut. (S-31)
|