Ambon - Puluhan pendemo yang terkabung dalam Forum Masyarakat Adat Seram Utara (serut) dan Seram Selatan menyerbu Kantor Gubernur Maluku,Selasa (13/7) menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 tentang persengketaan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pendemo yang kebanyakan pelajar dan mahasiwa tersebut membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan "Batas Wilayah SBB dan Malteng ada di Waitala bukan di Wai Mala, Masyarakat Adat Seram Selatan dan Utara menolak Permendagri nomor 29 tahun 2010,"
Dalam orasinya Koordinator lapangan Forum masyarakat adapt Seram Utara dan Selatan, Fras Latunny mengatakan, mereka menolak Permendagri karena tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat yang berada di batas wilayah sengketa tersebut.
Pasalnya, para raja yang dundang oleh Pemerintah Provinsi tak pernah menyampaikan sampai sejauh mana permasalahan itu, orator lainnya Andre Tamaela dalam orasinya mengatakan sebenarnya pemerintah pusat harus melihat kepentingan masyarakat bukan melihat kepentingan SBB atau Malteng.
Setelah berorasi selama setengah jam, para pendemo diterima oleh Sekda Maluku, Ros Far-far yang didampingi Kepala Kesbangpol A R Renuat dan Plt Asisten I serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Maihael Rumandjak
Dalam pernyataan sikap para pendemo tidak dibacakan karena salinannya telah diberikan kepada Sekda yang isinya Pertama, menolak Permendagri nomor 29 tahun 2010 dan harus segera dibatalkan atau direvis.
Kedua, Pemerintah Provinsi Maluku harus bersikap netral terhadap masalah ini, Ketiga Gubernur Maluku harus mengeluarkan peraturan untuk tidak memperbolehkan pemerintah Kabupaten SBB melakukan aktivitas apapun di daerah sengketa.
Menyikapi hal tersebut Far-far mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditindak lanjuti oleh Menteri dalam Negeri karena kewenangan penetapan batas wilayah itu menjadi kewenangan menteri dalam negeri
"Akibat keluarnya permendagri dengan penetapan batas wilayah tersebut sebagai implementasi dari keputusan MK yang secara jelas dalam menegaskan filosofi pembentukan, sosiologi pembentukan kemudian dasar pertimbangan sampai keluarnya keputusan MK tersebut dalam permendagri ternyata terjadi kesenjangan, dimana kewenangan yang menafsirkan untuk menyatakan itu adalah institusi hukum yang berwenang ," kata far-far.
Sekda mengatakan, Gubernur Maluku sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah telah melakukan rapat bersama Muspida dan telah menyerahkan permendagri itu kepada kedua Bupati dari SBB dan Malteng dengan satu penegasan bahwa permendagri ini berdasarkan keputusaN MK sesuai penafsiran dari kita orang awam ada terjadi kesenjangan disini "Masih diberikan kemungkinan untuk yang merasa bahwa keputusan ini bertentangan dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena permendagri secara institusi pemerintahan belum kita peroleh, kita peroleh permendagri di internet, "katanya.
Dikatakan, upaya hukum untuk melakukan pembenaran terhadap isi permendagri ini harus konsisiten dengan keputusan MK, dan itu harus menjadi perhatian dari Menteri Dalam Negeri. Bahkan didalam surat yang ditujukan Pemerintah Provinsi kepada Mendgari pihaknya telah meminta ijin untuk perwakilan dari Malteng dan provinsi bertemu dengan Mendagri guna mengklirkan masalah tersebut.
"Sampai detik ini belum ada jawaban dari bapak Mendagri oleh karena itu gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah belum bisa mengambil langkah yang konkrit sesuai dengan apa yang dinginkan oleh kita karena kewenangan itu ada pada Mendagri,"jelasnya.
Lebih jauh kata Sekda, jika memaksakan Gubernur Maluku untuk mengambil langkah, maka hal itu belum bisa dilakukan, karena kewenangan ini berada pada Mendagri, dimana pihaknya sebagai institusi pemerintah pada level provinsi sudah komunikasikan secara tertulis dan meminta Mendagri untuk segera menindaklanjuti dan memberikan petunjuk apa yang mesti dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, namun hingga kini belum ada petunjuk tersebut. (cr-3)
|