Ambon - Direncanakan pada Senin (19/7) pekan depan DPRD Kota Ambon akan mengelar rapat paripurna untuk mendengar tangapan dari Fraksi Demokrat, PDIP dan Golkar yang tidak mengusulkan penggunaan hak interpelasi DPRD.
Dalam Paripurna ini juga sekaligus untuk menentukan apakah hak interpelasi anggota DPRD kota ini dapat digunakan atau tidak.
Demikian dijealskan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Jantje Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, usai rapat dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon HJ Huliselan, Selasa (13/7).
"Kalau tidak ada hambatan hari senin pekan depan nanti, mudah-mudahan rapat konsultasi dan lainya paling tidak bisa menjawab tuntutan kawan-kawan yang mengajukan interpelasi," jelasnya
Menurutnya, hak interpelasi tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun ...... termasuk kita akan menayakan lagi kepada yang mengusulkan interpelasi apakah ada yang menarik dukungan atau tidak karena yang mengajukan interpelasi bisa saja mencabutnya kembali sebab ini juga diatur dalam aturan yang berlaku," ungkap Wenno.
Dikatakan, penggunan hak interpelasi ini tergantung dari anggota DPRD yang mengusulkan, namun dari berbagai rangkain rapat antara DPRD dengan Pemerintah Kota Ambon.
"Tergantung dari yang mengajukan tetapi harapan kita seperti itu, karena berbagai mediasi telah dibuka yaitu rapat konsultasi dengan Walikota setelah itu tadi kita tindak lanjut lagi dengan Sekkot tentang berbagai persoalan seputar krisis keuangan telah disampaikan langkah-langkahnya," ujarnya
Dengan langkah-langkah yang dilakukan pemkot untuk berupaya menutupi devisit lanjut dia maka , pada tahun 2011 DPRD bersepakat pemkot tidak berjalan dengan devisit karena terhitung sampai Desember 2010 itu cash flow akan cukup untuk membayar seluruh kebutuhan gaji dan seluruh kebutuhan lainnya.
Fraksi Golkar dari awal tidak mendukung interpelasi, alasanya karena Golkar berangapan bahwa situasi kesulitan keuangan pemkot bukan merupakan suatu masalah yang meluas sampai terjadi keresahan yang luar biasa, sehingga belum cukup alasan untuk mengajukan interperpelasi
"Saya kira dampaknya belum luas dengan kata lain belum ada penyakit luar biasa, sehingga pemkot tidak bisa mengatasinya. Gaji 13 itu hak pegawai, dan Golkar termasuk menyuarakan agar kalau sudah ada uang bayar maka harus dibayarkan dan sekarang sudah terealiasi, gaji 13 tidak lagi menjadi persoalan," terangnya.(S-30)
|