Ambon - Ernanko Kasturian bos Wisma Game, mengaku memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I yakni shabu-shabu.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evie Hattu dan Sammy Sapulette dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (13/7).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim Glenny de Fretes. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Hasan Slamet.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, pada 17 April 2010, sekitar pukul 12.00 WIT di seputaran Jl.Ahmad Yani Nomor 33 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, bertempat di rumah terdakwa ditemukan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Peristiwa berawal dari tiga orang anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Maluku mendapat perintah dari atasan untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa karena diperoleh informasi dari informan bahea terdakwa memiliki dan menyimpan shabu-shabu di rumah terdakwa.
Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIT, para saksi menuju rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan tetapi ketika tiba di rumah terdakwa, terdakwa tidak berada di tempat karena sedang mengikuti rapat orang tua murid di sekolah anak terdakwa.
Nanti baru pukul 12.00 WIT, terdakwa tiba di rumahnya dan oleh Kompol A.Q Ginting dijelaskan kepada terdakwa bahwa maksud kedatangan para anggota polisi dari Sat Narkoba Polda Maluku adalah untuk melakukan penggeledahan karena ada informasi terdakwa memiliki dan menyimpan shabu-shabu.
Kemudian terdakwa membuka pintu kamarnya dan diikuti para anggota polisi dari Sat Narkoba Polda Maluku, dimana terdakwa langsung masuk menuju gudang di sebelah kamar terdakwa dan terdakwa mempersilahkan para anggota polisi Sat Narkoba untuk melakukan penggeledahan mulai dari lemari pakaian milik terdakwa dan di atas meja kecil yang terdapat obat-obatan dan kosmetik.
Selanjutnya saksi Steven Ette yang adalah anggota polisi itu mengangkat sebuah kardus kecil di atas lemari pakaian dan didapati satu dos rokok merk Sampoerna warna merah yang disimpan di antara koper pakaian dan kardus-kardus.
Saksi kemudian mengambil dos rokok itu yang ternyata didalamnya terdapat satu gulungan plastik klem bening. Ketika saksi menanyakan terdakwa soal kepemilikan plastik klem tersebut terdakwa mengatakan shabu-shabu yang ada dalam plastik klem itu miliknya.
Tak hanya itu, saksi Falentinus Seda yang juga anggota polisi menemukan satu kotak aluminium foil dan satu botol alcohol. Sedangkan saksi Seblun Tinungki menemukan delapan buah korek api gas, lima buah sedotan/pipet biasa dan satu buah sedotan kaca yang kesemuanya adalah milik terdakwa.
Berdasarkan penemuan itu, dilakukan uji laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon Nomor : PO.07.05KP.109.1091.002 tanggal 21 April 2010 yang ditandatangani oleh Sandra MP dan Lithin, ternyata potongan-potongan dan serbuk Kristal berwarna putih bening dengan berat 0,35 gram yang disisihkan 0,11 gram untuk digunakan pada pengujian laboratorium dan sisa 0,24 gram adalah metamfetamin (narkotika golongan I) positif. JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-32)
|