Rabu, 08 September 2010

Selasa, 13 Juli 2010
Fungsi Terminal Mardika akan di Kembalikan

Ambon - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon saat ini telah melakaukan koordinasi dengan Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mengembalikan fungsi terminal Mardika sebagai tempat mengangkut dan menurunkan penumpang.

Pasalnya, selama ini terminal Mardika belum dapat berfungsi dengan baik lantaran pedagang kaki lima (PKL) masih melakukan aktifitas jual beli terutama pada badan-badan jalan disepanjang Pantai Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Demikian dijelaskan Kepala Dishub Kota Ambon, Jan Haumasse kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (12/7) .

"Akibat aktifitas PKL yang menempati badan-badan jalan seperti di Pantai Mardika dan Terminal, sehingga mengakibatkan kemacetan serta membuat masyarakat sering mengeluh," katanya.

Menanggapi keluhan masyarakat, bahwa Dishub Kota Ambon dan polantas tidak mampu mengatasi kemacetan di Kota Ambon, Haumasse mengatakan, saat ini Kota Ambon belum masuk pada kemacetan yang luar biasa seperti di kota-kota besar. Dan keluhan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi Dishub Kota Ambon untuk terus berupaya mengurangi kemacetan.

"Sebenarnya cara mengurangi kemacetan itu mudah saja, jika masyarakat sadar bahwa jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan, sehingga tidak terjadi kemacetan. Jadi bukan lagi pemerintah yang salah, namun masyarakat yang salah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, tidak boleh digunakan sedikitpun badan jalan untuk berjualan dan sebagainya, kalau di gunakan berarti ditilang yakni diangkat barangnya dan orangnya," tandasnya.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur lalulintas Polda untuk menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009, dimana peraturan itu, akan segera dijalankan dan warga yang masih melakukan aktifitas jual beli akan ditertibkan.

"Penataan terminal sudah saatnya dilakukan, terutama untuk mengembalikan terminal pada fungsinya, karena terminal diperuntukan untuk aktifitas angkut dan muat penumpang, bukan sebagai tempat jual beli," cetusnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, mulai besok (hari ini-red), Dishub akan melakukan sosialisasi kepada PKL-PKL yang berjualan dibadan-badan jalan dan hingga Kamis (15/7), PKL masih menempati badan jalan maka akan ditertibkan secara paksa.

"Kita tetap laksanakan aturan lalu lintas dan bukan karena kemauan Dishub atau satlantas, tetapi ini adalah kepentingan bersama di Kota Ambon. Lihat saja pantai Mardika saat ini bukan lagi tampak seperti jalan, tetapi sudah seperti pasar apalagi dengan terminal.," jelasnya.

Ia menegaskan, terminal harus dikembalikan pada fungsi aslinya, dimana jika para PKL masih dibiarkan berjualan di terminal, maka mobil-mobil angkutan kota akan terhambat masuk ke terminal sehingga mengakibatkan terjadinya penumpukan mobil dan akhirnya terjadilah kemacetan. (S-26)


Berita Lainnya :