Ambon - Pendamping kelompok Tulip Desa Rumah Tiga I, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Johanis Fransiscus dan pendamping Desa Poka I Kecamatan Teluk Ambon Melkhior Saherlawan dituntut satu tahun penjara dalam kasus korupsi dana keserasian di Dinsos Maluku tahun 2006 senilai Rp 35,5 miliar.
Keduanya dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Noomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tuntutan Fransicsus dibacakan oleh JPU Sami Sapulette dalam sidang yang digelar di ruang sidang Chandra PN Ambon, Selasa (9/3).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi, didampingi hakim anggota Susilo Utomo dan Agam Syarief. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Frits Lilipaly.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan , terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 293.680.206.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara, mengajukan proposal sendiri dengan hanya disepakati oleh Depala Desa Rumah Tiga Ferdinand Tita, tanpa melibatkan masyarakat korban bencana sosial dan masyarakat lokal untuk mendapatkan dana bantuan kelompok yang bersifat swakelola.
Selanjutnya proposal yang diajukan oleh terdakwa disetujui oleh Dinsos Maluku, dan Kelompok Tulip mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 591.600.000.
Terdakwa setiap tahapan pencairan dana, memberikan sebagian dari dana bantuan keserasian tersebut kepada orang lain di luar yang berhak, dan juga dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sehingga dana bantuan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya sebesar Rp 41.200.000.
Terdakwa juga tidak mempertanggungjawabkan pendapatan bunga bank sebesar Rp 2.150.000, padahal bunga bank tersebut telah dicairkan oleh terdakwa dan kepala desa.
Terdakwa juga membuat laporan pertanggung jawaban dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran berupa kwitansi-kwitansi yang tidak benar atau fiktif yang dibuat dan ditandatangani sendiri.
JPU menyatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan dilakukan oleh terdakwa di saat kondisi masyarakat masih terpuruk pasca konflik. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta terdakwa menyesali perbuatannya.
JPU juga memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 293.680.206 dikurangkan dengan hasil kejahatan yang telah disita sebesar Rp 1.000.000, subsidernya enam bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Usai sidang Fransiscus, dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan JPU atas terdakwa Melkhior Saherlawan yang didampingi oleh penasehat hukumnya Maurits Lawalata.
JPU Susi Akerina dalam tuntutannya menyebutkan. terdakwa bersama dengan Fenno Tahalele, Jessy Paays dan Anna Wairata sejak November 2006 sampai dengan bulan Maret 2007 bertempat di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 95.441.400.
Berdasarkan proposal yang dibuat oleh terdakwa dan ditandatangani oleh terdakwa sendiri, kemudian menyerahkan kepada Kepala Desa Poka untuk ditandatangani. Padahal terdakwa mengetahui bahwa proposal seharusnya dibuat oleh kelompok dan ditandatangani oleh ketua kelompok.
Proposal yang diajukan oleh terdakwa selaku pendamping dengan total dana sebesar Rp 348.000.000, seharusnya mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetapi diambil alih oleh Fenno Tahalele selaku KPA.
Pada tanggal 4 Januari 2007 terdakwa bersama-sama ketua kelompok Stevi Lainsamputty mencairkan uang tahap I di Bank maluku sebesar Rp 159.295.000 dan kemudian terdakwa menyerahkan Rp 1.000.000 kepada Lainsamputty guna dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian pada tanggal 14 Februari terdakwa bersama dengan Lainsamputty melakukan pencairan tahap II sebesar Rp 188.700.000.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan surat Nomor: S-2300/PW25/5/2009 tanggal 10 September 2009, total dana kelompok Desa Poka I yang disalahgunakan sebesar Rp 95.441.400.
Pekerjaan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan proposal. Hasil pemeriksaan oleh ahli Dinas PU Maluku terhadap pekerjaan fisik diketahui bahwa material atau bahan yang diperuntukan bagi pembuatan instalasi air bersih di tiga lokasi hanya menghabiskan dana sebesar Rp 73.810.000, namun dalam pertanggungjawabkan yang dibuat oleh pendamping sebesar Rp 160.000.000. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp 86.190.000.
Kemudian biaya pekerjaan jalan setapak pada lokasi RT.002/RW.004 Batu Koneng yang dipertanggungjawabkan Rp 20.000.000, namun ternyata pekerjaan itu hanya menghabiskan dana sebesar Rp 13.748.600. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp 6.251.000.
Selain itu, terdapat dana yang diserahkan kepada kelompok pembangunan gereja sebesar Rp 30.000.000, namun pada kenyataannya hanya diterima Rp 27.000.000. Sehingga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.000.000.
Selain tuntutan JPU atas terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, JPU juga memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta subsider dua bulan kurungan, membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidernya dua bulan kurungan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari PH terdakwa. (S-27)
|