Ambon - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Pusat mengakui ada peserta illegal yang "diloloskan" oleh pengurus KADIN Provinsi Maluku periode sebelumnya untuk mengikuti Musyawarah Provinsi (Musprov) V yang berlangsung di Baileo Siwalima-Ambon, 7-8 Maret 2010.
"Terpilihnya kembali Daniel Sohilait sebagai Ketua KADIN Provinsi Maluku periode 2010-2015 cacat hukum karena terdapat anggota KADIN illegal yang mengikuti musprov tersebut. Saat musprov tersebut ada peserta yang mengaku Ardin Maluku padahal mereka ini anggota illegal KADIN, sementara yang sah anggota KADIN adalah Ardin Indonesia Provinsi Maluku," ungkap Ketua Komite Tetap Pemberdayaan Asosiasi/Himpunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KADIN, Khrisna Trypriadharma kepada wartawan di Ambon, Selasa (9/3).
Dikatakan Ardin Indonesia Provinsi Maluku dinyatakan legal atau sah sebagai anggota KADIN karena asosiasi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 serta memiliki AD/ART bahkan setiap tahunnya diakreditasi dan membayar iuran, sehingga asosiasi ini berhak sebagai anggota luar biasa Kadin, sedangkan Ardin Maluku yang dipimpin Sofyan Harihaya dinyatakan illegal sebab asosiasi ini tidak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 serta tidak memiliki AD/ART dan tidak terakreditasi bahkan tidak pernah membayar iuran sehingga bukan anggota KADIN.
"Jadi yang legal itu Ardin Indonesia yang dipimpin Hendrik Samson sedangkan Ardin yang dipimpin Sofyan Harihaya tidak illegal," katanya.
Sementara menyangkut diberikannya rekomendasi oleh KADIN Maluku untuk turut memberikan hak suara dalam musprov, Trypriadharma mengaku hal itulah yang membuat dirinya bingung.
"Sewaktu kita tanyakan kepada Daniel Sohilait, dia mengaku pemberian rekomendasi tersebut karena kekhilafan kepengurusan KADIN Maluku yang lama," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, Pemprov Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota se-Maluku sudah harus memahami yang sah sebagai anggota KADIN adalah Ardin Indoensia dan bukan Ardin Maluku sehingga untuk proses-proses tender proyek pada bidang pengadaan barang dan distributor yang berhak mengikutinya adalah Ardin Indonesia.
"Para kepala daerah dinas/badan hendaklah mematuhi ketentuan KADIN yang merupakan ketentuan hukum tetap untuk dapat dilaksanakan semua asosiasi yang menjadi anggota KADIN yang saat ini berjumlah 192 asosiasi," tandasnya. (S-21)
|